JAYAPURA (PT) – Terkait dengan pelaksanaan Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg) pada 17 April 2019 yang telah ditetapkan sebagai libur nasional, pemerintah Provinsi Papua juga menetapkan libur pada 18 dan 22 April 2019 sebagai libur fakultatif.
Sesuai dengan surat edaran Gubernur Provinsi Papua Nomor 003/139351 tentang Hari Libur dan Cuti Bersama dalam rangka Hari Raya Paskah tahun 2019, tanggal 17 April 2019 libur resmi Pemilihan umum, Kamis tanggal 18 April 2019 libur pekan suci, Jumat 19 April 2019, sebagai libur Wafat Yesus Kristus, Senin 22 April 2019 libur Paskah Kedua dan tanggal 23 April 2019 masuk kantor.
Sekda Papua, TEA Hery Dosinaen, SIP, MKP. M.Si mengatakan, sesuai dengan surat edaran Gubernur kepada semua SKPD, instansi vertikal, TNI-Polri, BUMN dan BUMD libur tanggal 17 April 2019 libur Pemilu, tanggal 18 April masuk dalam pekan suci, hari Jumat atau tanggal 18 merupakan libur Jumat agung.
“Hari senin merupakan libur fakultatif atau paskah kedua, tanggal 18 dan 22 April 2019 sebagai libur fakultatif bagi Provinsi Papua terkait paskah masuk kembali hari selasa tanggal 23 April 2019,” jelasnya.
Ia menambahkan pada 23 April 2019, Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Papua wajib masuk kantor kembali seperti biasanya.
“Selama pelaksanaan libur pada Perayaan Paskah 2019 dan hari libur resmi Wafat Isa Almasih, maka khusus bagi satuan kerja atau unit pelayanan teknis yang sifatnya pelayanan langsung kepada masyarakat, agar mengatur jadwal masuk kerja bagi pegawainya,” imbuhnya. (ing/rm)