JAYAPURA (PT) – Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua diminta pro aktif memberikan keterangan terhadap auditor BPK Perwakilan Papua yang saat ini sementara melakukan audit terinci.
Sekda Papua, Hery Dosinaen, SIP, MKP, MSi mengatakan, seluruh pimpinan OPD dan pejabat eselon III dapat memberikan keterangan dan informasi terkait program kerja tahun 2018.
“Sampai hari ini BPK Perwalikan Papua sementara melakukan audit rinci yang merupakan tindaklanjut dari audit intern,” terangnya.
Oleh sebab itu, dalam mengadapi pemerikasaan auditor BPK RI tersebut, seluruh pimpinan OPD dan pejabat eseloan III dapat bertanggungjawab terhadap program atau kinerja yang dilakukan pada tahun 2018.
“Apa yang telah dilakukan sejak tahun 2018 lalu menjadi tanggungjawab kita untuk memberikan keterangan atau informasi serta penjelasan ketika diminta auditor BPK Perwakilan Papua,” jelasnya.
Sebelumnya, Kepala BPK Perwakilan Papua Paula Henry Simatupang SE, M.Si mengaku, pemeriksaan BPK ada dua jenis pertama pemeriksaan keuangan dan pemeriksaan kinerja.
Pemeriksaan keuangan ini sebagai dasar pemberian LHK.
“Kita sudah melakukan pemeriksaan pendahuluan secara terinci,” jelasnya.
Kedua, pemeriksaan kinerja dana Otsus pemeriksaan ini sesuai dengan undang-undang.
“Kita nanti akan memberikan rekomendasi yang utama bagaimana supaya implementasi dana Otsus lebih baik kedepan,” terangnya.
Sesuai dengan petunjuk pemeriksaan di BPK bahwa pemeriksaan kinerja dilakukan dua tahap yakni pemeriksaan pendahuluan dan pemeriksaan terinci.
“Saat ini sementara dilakukan pemeriksaan pendahuluan, setelah selesai itu kami akan evaluasi lagi baru kami lakukan pemeriksaan tahap kedua terinci 30 hari,” ucapya.
Dalam pemeriksaan dirinya berharap berharap adanya kerjasamsa dalam rangka menyampaikan dokumen dan data yang dibutuhkan.
“Sehingga dapat mengatur waktu agar supaya tugas pokok tidak tergangganggu dan kita koordinasi artinya kita tetap berjalan,” tambahnya.(ing/rm)