JAYAPURA (PT) – Menanggapi adanya surat dari Forum Kerja Oikumenis Gereja-Gereja di Tanah Papua yang mempersoalkan pengukuhan mantan Pangdam XVII/Cenderawasih, Mayjen TNI George Enaldus Supit sebagai kepala suku besar saat dan pembatalan penyerahan tanah 90 hektar di Wamena, ditanggapi Danrem 172/Praja Wira Yakhti, Kolonel Inf Binsar Parluhutan Sianipar.

Danrem 172/PWY, Kolonel Inf Binsar Parluhutan Sianipar menjelaskan, terkait tanah 90 hektar yang dulu direncanakan diberikan oleh adat kepada Kodam itu, bukan untuk dikuasai Kodam XVII/Cenderawasih untuk dibangun atau instasi militer.

Namun, kata Danrem, tanah itu yang diberikan oleh Alex Doga meminta kepada Kodam XVII/Cenderawasih untuk membantu mengkomunikasikan dengan semua stakeholder untuk dilakukan pembangun daerahnya, seperti sekolah, rumah sakit, pasar dan sentra ekonomi, agar wilayah itu maju.

“Ini hal yang baik dilakukan oleh Alex Doga karena ingin wilayahnya maju dan tidak ada keinginan kodam untuk menguasai tanah itu, bahkan sampai saat ini tidak ada pengukuran,” katanya.

Selain itu, lanjut Danrem, gelar kepala suku besar adat yang diberikan bahwa itu tidak ada upaya untuk meminta, tetapi hal tersebut Adat-lah yang memberikan.

Bahkan, imbuh Danrem, hal itu sudah dilakukan diskusi yg cukup panjang, selama dua minggu oleh seluruh masyarakat di sana.

“Jadi, tidak keinginan kami meminta itu dan kami juga tidak mungkin menolak, kami menghargai apa yang diberikan karena masyarakat bagian dari kami. Jika mereka memberikan itu, itu penghargaan bagi Pangdam saat itu Mayjen TNI George Elnadus Supit,” imbuhnya. (ai/rm)

LEAVE A REPLY