JAYAPURA (PT) – Sebanyak 10 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua terancam dipecat, hal itu disebab 10 ASN tersebut terjerat kasus korupsi.
Asisten III Bidang Umum Sekda Provinsi Papua Elysa Auri menyebut ada 10 ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua yang terlibat korupsi dan akan diberhentikan.
“Kita sudah siapkan, untuk Papua ada 10 orang, tinggal ditandatangani,” tegasnya.
Senada dengan itu, Kepala Kanwil BKN Papua, Paulus Dwi Laksono mengatakan, dari 146 PNS atau kini disebut Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada di Provinsi Papua dan terlibat korupsi, baru 29 orang resmi diberhentikan dan satu orang dinyatakan bebas.
“Dari 146 PNS yang terlibat korupsi, sampai pertemuan 29 April 2019 di Jakarta, yang sudah masuk ke BKN ada Enam Pemda dengan jumlah SK pemberhentian 29 orang, jadi ada 24 Pemda yang belum menyampaikan, padahal batas waktunya hari ini,” ujar.
Enam Pemda yang dimaksud adalah, Kabupaten Jayawijaya 1 orang, Nabire 6 orang, Sarmi 4 orang, Waropen 14 orang, Mappi 1 orang dan Boven Digoel 3 orang.
Sementara itu, satu orang PNS yang dinyatakan bebas berasal dari Kabupaten Nabire.
Paulus menegaskan bila hingga batas waktu yang ditetapkan Pemda terkait belum juga menindak lanjuti hal tersebut, maka ada ancaman sanksi yang akan dikenakan kepada kepala daerah sebagai Pejabat Pembina kepegawaian (PPK).
“Sesuai dengan surat Menteri PAN-RB, PPK yaitu bupati atau gubernur akan dikenai sanksi pemberhentian sementara,” katanya.
Ia menyebut sudah ada beberapa BKD dan Sekda berkonsultasi ke BKN mengenai bagaimana cara memberhentikannya, kemudian konsep SK seperti apa, dan seluruhnya telah dijawab. (ing/rm)