JAYAPURA (PT) – Wakil Gubernur Papua, Klemen Tinal, SE, MM menjadi inspektur upacara pada peringatan Hari Otonomi Daerah ke XXIII yang diselenggarakan di halaman Kantor Gubernur Papua, Dok II, Jayapura, Senin, 6 Mei 2019.
Hari Otonomi Daerah tahun ini mengangkat tema ‘Meningkatkan Kualitas Sumber Daya Manusia Indonesia yang Lebih Baik melalui Penyelenggaraan Otonomi Daerah yang Kreatif dan Inovatif’.
Dalam amanat Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo yang dibacakan Wakil Gubernur Papua, Klemen Tinal, SE, MM mengatakan, setidaknya terdapat tiga hal prinsip yang berubah secara drastis setelah diberlakukannya kebijakan desentralisasi dari otonomi daerah.
“Otonomi daerah secara nyata telah mendorong budaya demokrasi di tengah-tengah kehidupan masyarakat, otonomi daerah telah mampu mengembangkan sistem berkumpul, berserikat serta mengemukakan pikiran secara terbuka bagi seluruh masyarakat,” ujar Tjahjo Kumolo.
Selain itu, kata Tjahjo, dengan desentralisasi yang telah berjalan selama ini, maka berbagai kebijakan yang menyangkut kepentingan masyarakat tidak lagi harus malalui proses yang panjang dan berbelit-belit, tetapi menjadi lebih efisien dan responsif.
“Masyarakat dapat berpartisipasi secara aktif untuk turut serta membangun daerahnya. Melalui kebijakan desentralisasi, pemerintah daerah telah diberikan kewenangan yang lebih luas dalam mengelola, menggarap potensi ekonomi yang ada di daerah. Dengan demikian, berbagai aktifitas ekonomi di daerah dapat tumbuh dengan pesat,” ungkap Tjahjo.
Tjahjo menambahkan di era perkembangan otonomi daerah, posisi masyarakat bukan hanya konsumen pelayanan publik, sehingga semua ASN di daerah harus mampu memberikan pelayanan publik yang lebih baik.
“Pemda harus dapat beradaptasi dengan kepentingan masyarakat. Kawal otonomi daerah agar diisi dengan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan dengan mendorong munculnya kemandirian dalam mengoptimalkan berbagai potensi yang ada, baik itu SDM maupun SDA,” tegas Tjahjo.
Dalam kesempatan upacara peringatan Hari Otonomi Daerah juga diberikan penghargaan oleh Menteri Dalam Negeri kepada Pemerintah Daerah yang berkinerja terbaik secara nasional berdasarkan hasil Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EKPPD) Tahun 2018 terhadap Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) Tahun 2017. (ing/rm)