JAYAPURA (PT) – Kepala Bidang Penindakan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Jayapura, Buyung Apt memastikan suplemen yang diklaim mampu menyembuhkan HIV/AIDS, seperti Purtier Plasenta sampai saat ini belum terdaftar di lembaga tersebut.
“Kalau yang terdaftar di kami itu obat dengan tulisan purtier. Sementara portier plasenta ini masih dalam bentuk suplemen dan tak terdaftar. Sehingga bagaimana sikap kami dan langkah ke depan, kami akan koordinasikan dulu dengan dinas kesehtaan provinsi dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Selanjutnya, baru kami ambil langkah. Tapi yang jelas produk itu tidak terdaftar harus kami tarik,” tegasnya kepada wartawan, Kamis, 9 Mei 2019.
Sementara menyikapi pernyataan dr. Jhon Manangsang, Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kota Jayapura menilai, sikap kontroversial serupa pernah pula dilakukan yang bersangkutan kala mendorong pemerintah provinsi melakukan pemasangan mikrochip bagi penderita HIV/AIDS di Papua.
Beruntungnya ide “gila” itu berhasil dilawan dan tak berhasil diterapkan, sehingga bila ada pihak yang merasa dirugikan berkenaan dengan penyataan atau penggunaan stem cell, diimbau untuk melapor ke IDI setempat.
“Tentunya kami di Kota Jayapura akan berkoordinasi dengan IDI Kabupaten Jayapura yang menjadi tempat domisili bersangkutan. Tapi sekali lagi minimal harus pengaduan yang menyatakan ada pelanggaran kode etik,” katanya.
Dengan demikian, katanya, IDI bisa cabut izin prakteknya. Tapi pasti harus ada aduan dulu, baru dilakukan investigasi lalu jika bersalahdicabut.
Ditempat yang sama, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Papua, drg. Aloysius Giay, M.Kes memastikan setiap obat maupun suplemen HIV/AIDS diluar ARV adalah ilegal.
Hal itu disampaikan Aloysius, menyikapi pernyataan dr. Jhon Manangsang yang beranggapan obat ARV, hanya bersifat menolong para penderita HIV/AIDS bertahan hidup sebagaimana orang sehat, namun tidak bisa menyembuhkan.
John bahkan mengklaim ada penemuan paling mutakhir di abad 21 di dunia medis, yakni menggunakan stem cell (Purtier Placenta Stem Cell) atau Sel Punca, yang diyakini mampu menyembuhkan penyakit kanker dan kronis diantaranya HIV/AIDS.
“Kami dari dinas kesehatan dalam memberi obat ARV kepada penderita HIV/AIDS ini, ada standar yang dipenuhi mulai dari rekomendasi WHO lalu tiga peraturan Menkes mengenai penanganan HIV/AIDS,” tegasnya.
Untuk itu, ia menegaskkan obat diluar ARV itu diatakan ilegal. Apalagi, tidak punya ijin dari BBPOM.
Kadinkes mengimbau BBPOM agar segera mengambil langkah untuk menarik sejumlah obat maupun suplemen ilegal tersebut.
Senada dengan itu, Pegiat HIV Jayapura, Robert Sihombing mempertimbangkan untuk membuat aduan terkait dengan pernyataan dr. John Manangsang yang mendorong penggunaan stem cell.
“Bahkan dari data kami sudah ada 15 orang yang lebih dominan ada di Kabupaten Jayapura menggunakan stem cell. Dilain pihak, pada dua hari lalu kami didalam whatsapp grup mengalami kedukaan karena salah satu pasien HIV dinyatakan meninggal akibat meninggalkan ARV dan menggunakan stem cell,” ujarngya.
Ditambahkan, isu ini sudah menjadi fakta dan beredar di media sosial, sehingga ia berharap bisa segera diinvestigasi oleh pihak terkait.
“Makanya, komunitas kami juga kalau memang disebut oleh IDI harus ada aduan supaya mereka bertindak, maka kita pertimbangkan buat sebuah laporan,” pungkasnya.
Ditempat yang sama, Kepala Divisi Program dan Monitoring Evaluasi KPA Papua, dr. Anthon Mote memastikan, sikap serupa Ketua Harian Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) Provinsi Papua, Yan Matuan, yang mendorong penggunaan stem cell bagi penderita HIV, dinilai sebagai keputusan pribadi.
Sebab, katanya, belum ada rapat atau kesepakatan secara tertulis bersama anggota lainnya, yang mendorong penggunaan stem cell ini.
“Dalam hal ini, Ketua Harian KPA Papua saya pikir dia salah menangkap. Apalagi yang bersangkutan masih seorang awam. Makanya saya secara pribadi persalahkan mereka yang menyampaikan kepada ketua harian. Sebab kalau ada pihak lain mau sampaikan sesuatu, termasuk mendorong penggunaan stem cell, maka secara profesional harus presentasekan kepada seluruh anggota KPA,” imbuhnya. (ing/rm)