JAYAPURA (PT) – Kerja sama dengan instansi terkait di Jayapura terus dilaksanakan oleh Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) Yonif PR 328/DGH khususnya dalam mendukung program pemerintah yaitu Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).

Bertempat di halaman Kantor Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Jayapura, Kamis, 9 Mei 2019, Satgas Pamtas Yonif PR 328/DGH melakukan pemusnahan barang bukti ganja seberat 600 gram dengan cara dibakar.

Dansatgas Pamtas Yonif PR 328/DGH, Mayor Inf. Erwin Iswari, S.Sos, MTr (Han) mengatakan, pemusnahan barang bukti ganja merupakan hasil pengembangan pada saat pelaksanaan sweeping di wilayah tugasnya.

“Barang bukti ini didapat saat personel Satgas Pos Muara Tami dan Pos Mosso menangkap dan mengamankan pelaku atau pengedar ganja yang berada di Kampung Mosso, pada 27 Maret 2019,” katanya.

Kegiatan pemusnahan ini dipimpin langsung oleh Dansatgas bersama dengan Kepala Bidang Pemberantasan BNN Kota Jayapura, Muh. Safei AB, SE, dan dihadiri oleh Kejaksaan Tinggi Kota Jayapura, Junjungan serta Penasihat Hukum dari terdakwa.

Dansatgas mengatakan, kegiatan peredaran narkoba khususnya jenis ganja masih sangat marak terjadi di wilayah perbatasan.

“Saya selalu menekankan ke jajaran saya bahwa agar terus dilakukan pemeriksaan dan pengembangan terhadap para pelaku pengedar maupun pemakain narkoba,” ujarnya.

Ditambahkan, hal ini sangat penting dilakukan karena sudah pasti efek atau akibat yang ditimbulkan oleh Ganja sangat berbahaya bagi kesehatan bahkan hingga kematian.

Kepala Bidang Pemberantasan BNN Kota Jayapura, Muh. Safei AB, SE, mengharapkan kerjasama ini terus dapat dilakukan hingga Satgas selesai penugasan.

“Kami ucapkan terima kasih dan mengapresiasi atas upaya dari Satgas 328. Harapan kami kerjasama ini dapat terus ditingkatkan demi menyelematkan generasi muda dari bahaya Narkotika,” imbuhnya. (ist/rm)

LEAVE A REPLY