JAYAPURA (PT) – Kayu Gaharu merupakan salah satu jenis kayu yang memiliki nilai jual yang mahal, sehingga perdagangan kayu Gaharu banyak dimanfaatkan untuk memperoleh keuntungan yang banyak tanpa melalui aturan hukum yang berlaku.
Seperti yang dilakukan oleh Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) Yonif PR 328/DGH saat mengamankan seorang warga PNG yang membawa kayu Gaharu tanpa dokumen.
Dansatgas Pamtas Yonif PR 328/DGH, Mayor Inf. Erwin Iswari, S.Sos, MTr (Han) mengatakan, komoditi jenis kayu Gaharu memiliki nilai jual yang tinggi sehingga kerap dimanfaatkan untuk dijual di Indonesia.
Dansatgas Erwin Iswari menjelaskan, penyitaan kayu Gaharu itu, berawal saat anggotanya, Serka Dede sedang melaksanakan sweeping bagi pelintas batas dari arah PNG dan saat itu seorang warga PNG bernama Gerald Baria (40) dilakukan pemeriksaan barang bawaannya.
Pada saat diperiksa, anggotanya mendapati yang bersangkutan membawa kayu Gaharu seberat 19,5 kg.
Namun, tidak dilengkapi dengan dokumen alias ilegal.
“Saat kami interogasi lebih dalam, Gerald mengaku tidak mempunyai surat-surat atau dokumen resmi yang sah dan menurut keterangannya, kayu Gaharu itu akan dijual ke Indonesia untuk mendapatkan uang,” katanya.
Dansatgas Mayor Erwin menambahkan, kayu Gaharu sendiri memiliki nilai jual mahal karena banyak kegunaannya, salah satunya sebagai bahan dasar dari parfum.
“Jenis kayu ini sudah menjadi komoditas perdagangan dari berbagai dunia, keterbatasan jumlah kayu Gaharu di alam dan tingginya permintaan serta minat terhadap jenis kayu ini membuat harga kayu ini sebagai salah satu komoditas mahal, dimana untuk per kilo bisa mencapai harga Rp 950.000,” jelasnya.
Satgas Pamtas Yonif PR 328/DGH akan menyerahkan barang bukti itu ke Balai Karantina Pertanian.
“Saat ini barang bukti kayu jenis Gaharu itu, sudah kami serahkan kepada pihak Balai Karantina Pertanian, Skouw,” imbuhnya. (ist/rm)