JAYAPURA (PT) – Pemerintah Kota (Pemkot) Jayapura diminta mengembalikan para penjual ikan di Tempat Pendaratan Ikan (TPI) Hamadi ke Pasar Sentral Hamadi yang dibangun Pemkot Jayapura.

 

Penegasan itu disampaikan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Papa, Drs FX Mote kepada pers di Jayapura, Senin (17/6).

 

“PPI bukan tempat penjual ikan, tempat jual ikan ada di Pasar Sentral Hamadi yang dibangun Pemerintah Kota Jayapura,” tegasnya.

 

Dikatakan, sejak Pasar Hamadi terbakar tahun 2006, para penjual ikan dan nelayan pindah sementara ke TPI Hamadi, kemudian setelah pasar dibangun dan difungsikan, mereka juga belum pindah, sehingga menjadi tanggungjawab dari Pemerintah Kota untuk segera pindahkan mereka (penjual ikan-red) ke Pasar Sentral Hamadi.

 

“Ini persoalan yang belum bisa selesaikan, saya minta kepada Pemerintah Kota untuk segera pindahkan penjual ikan di TPI Hamadi, karena TPI bukan pasar menjual ikan, TPI itu tempat pelelangan ikan, saya minta kepada bapak wali kota untuk segera kembalikan para penjual ikan ke pasar Hamadi,” ujar FX Mote.

 

Menurutnya, pengelolaan TPI Hamadi masih menjadi tanggungjawab dari Pemerintah Provinsi Papua.

 

“TPI Hamadi itu berada dalam pengelolaan Pemerintah Provinsi melalui Dinas Kelautan dan Perikanan, bukan saja di Papua, sesuai aturan di seluruh Indoenesia, TPI itu kewenangannya di Provinsi,” jelasnya.

 

Pihaknya tidak bisa memindahkan para penjual ikan yang ada TPI Hamadi dan pihaknya melihat ada tempat yang disediakan untuk para penjual ikan di Pasar Sentral Hamadi.

 

“Kami harapkan wali kota bisa segera tindaklanjuti, karena wali kota yang punya masyarakat dan wali kota juga bisa atur dengan baik, los untuk penjual ikan bagi orang asli Papua dan non Papua, ini kalau diatur baik, pasti para penjual ikan mau pindah dari TPI ke Pasar Sentral Hamadi,” harapnya.

 

Selain itu, katanya, TPI ini bisa menghasilkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang cukup besar, namun terjadi pembiaran dari pemerintah, tetapi masyarakat setempat masih mengklaim tanah milik mereka, sehingga mereka menarik restribusi bagi kendaraan yang masuk ke TPI Hamadi.

 

“Sebenarnya jika soal tarik retribusi itu bukan lagi tugas Dinas Perikanan dan Kelautan, tetapi teman-teman di Dispenda Provinsi dan Kota Jayapura, tapi tentunya kita ingin ke depan supaya restribusi masuk dapat dikelola langsung oleh Provinsi dan Kota Jayapura,” imbuhnya. (lam/rm)

LEAVE A REPLY