JAYAPURA (PT) – Wakil Wali Kota Jayapura, Ir. H Rustan Saru, MM mengatakan, sistem keuangan pengelolaan dana desa atau kampung belum optimal.
“Selama ini dari pengalamannya yang sudah ada belum pernah optimal dalam hal alokasi penganggaran, baik di lapangan, penyerapan dan  pertanggungjawaban selama ini,” kata Rustan Saru usai  membuka acara sosialisasi peraturan pemerintah tentang pengelolaan keuangan kampung 2019 di Kota Jayapura berlangsung di Aula Sian Soor Kantor Wali Kota Jayapura, Selasa, (18/6).
Dikatakan, sesuai dengan peraturan Pemerintah Kota Jayapura ada tiga syarat penting yang harus dilakukan oleh 14 kepala kampung yakni sistem pengelolaan keuangan kampung, mengenai  pengadaan barang/jasa dan mengenai alokasi pertanggungjawaban.
“Ini penting untuk pertanggungjawaban kampung terkait alokasi anggaran jangan sampai mereka alokasi dananya tapi tidak bisa dipertanggungjawabkan,” katanya.
Wawali Rustan Saru mengungkapkan, Â alokasi dana kampung, alokasi pajak kepada 14 kampung tahun 2019 di Kota Jayapura kurang lebih Rp 115 miliar
Lanjut Rustan Saru, selama ini sistem aplikasi pertanggungjawaban itu mereka belum memahami secara teknis sehingga lambat dalam membuat laporannya.
“Adanya sosialisasi ini mendorong mereka termotivasi agar petugas kami tahu dan mampu mengelola laporan pertanggungjawaban, agar pertanggungjawaban dapat berjalan yang baik,” jelasnya.
Hal ini dibuktikan memasuki bulan Juni 2019 ini ada yang belum cair tahap pertama.
Padahal, syarat-syarat membuat  laporan  pertanggungjawaban APBDK kampung, membuat program APBDK kampung harus disetujui.
“Segala prosedur tata cara dan pertanggungjawaban bisa berjalan tertib sesuai dengan waktu yang ditentukan sehingga tidak menyimpang dari tahun-tahun sebelumnya,” imbuhnya.(ket/rm)