JAYAPURA (PT) – Permasalahan aset masih jadi temuan masalah Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) dalam pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD).

 

Bahkan, masalah aset ini menjadi yang paling banyak dikecualikan, sehingga mempengaruhi opini yang diberikan BPK.

 

Kepala Perwakilan BPK Provins Papua, Paula Henry Simatupang, menyatakan, BPK menemukan masih adanya permasalahan aset yang berpengaruh pada penyajian LKDP pada 14 kabupaten di Papua.

 

Ke 14 kabupaten itu, yakni, Kabupaten Dogiyai, Intan Jaya, Deiyai, Yahukimo, Puncak Jaya, Puncak, Mappi, Sarmi, Boven Digoel, Tolikara, Mamberamo Raya, Mamberamo Tengah, Biak Numfor dan Waropen.

 

“Pengelolaan asset dan persediaan di 14 pemerintah kabupaten di wilayah Papua itu, masih belum tertib. Ada pemda yang tahu jumlah asetnya, tapi tidak tahu dimana keberadaannya. Aset di 14 kabupaten ini kalau kami bisa bilang itu pengelolaannya masih amatiran. Banyak masalah, seperti ada yang pinjam aset pemda, tapi tidak ada bukti peminjamannya dan ada pemda yang tidak tahu berapa asetnya,” kata Paula di Jayapura, kemarin.

 

Lebih lanjut, adanya aset pemda yang dikuasai oleh pihak yang tidak berhak.

 

Disamping itu, ada juga kepala dinas yang pindah ke kabupaten lain, tapi mobil dinasnya juga ikut pindah.

 

“Belum lagi ada ASN yang pensiun, lalu mobil dinasnya juga ikut pensiun. Jadi, pengelolaan aset ini mempengaruhi LHP BPK atas LKPD pemda setempat,” ungkapnya.

 

Diketahui, sebanyak enam kabupaten di Papua mendapat opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas LKPD tahun anggaran 2018, sedangkan delapan daerah lainnya mendapat opini tidak menyatakan pendapat (TMP) atau disclaimer.

 

Enam kabupaten yang meraih opini WDP yakni Dogiyai, Intan Jaya, Deiyai, Yahukimo, Puncak Jaya dan Puncak.

 

Sementara, delapan daerah yang medapat opini disclaimer masing-masing, Mappi, Sarmi, Boven Digoel, Tolikara, Mamberamo Raya, Mamberamo Tengah, Biak Numfor dan Waropen. (lam/rm)

LEAVE A REPLY