JAYAPURA (PT) – Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Papua, Dr. Muhammad Musa’ad mengaku, pencairan dana Otonomi Khusus sudah mendapat rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri sejak 25 Juli 2019.
“Secara prosedur dana Otsus 2019 seharusnya sudah cair pekan ini,” kata Musa’ad kepada wartawan di Kantor Gubernur Papua, Dok II Jayapura, Senin, (8/7).
Menurutnya, jika sudah ada rekomendasi maka semestinya minggu ini sudah bisa ditransfer dari Kemenkeu.
Oleh sebab itu, diharapkan dana itu segera turun tahap pertama bulan ini.
“Kami akan langsung ajukan pencairan tahap kedua. Sehingga diharapkan cair pada Agustus 2019,” katanya.
Sementara mengenai adanya penyebutan Dana Tambahan Infrastruktur (DTI) oleh pemerintah pusat, yang telah dipastikan tidak ada dalam UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) bagi Papua, Musa’ad mengatakan, sebutan yang benar adalah dana tambahan Otsus.
“Selama ini kita salah menyebut mengenai dana tambahan infrastruktur dalam UU Otsus. Makanya, kami klarifikasi supaya ke depan tak ada salah sebut,” tandasnya.
Dikatakan, masalah salah sebut ini turut menjadi pembahasan bersama kementerian terkait, hingga menyebabkan pencairan dana Otsus 2019 terhambat.
Di lain pihak, selama ini dana tambahan Otsus untuk infrastruktur dipersempit pada bidang transportasi saja.
Padahal sejak 2017, Pemprov Papua telah mengajukan perluasan penggunaan dana tambahan Otsus diluar bidang transportasi, yakni energi, air bersih dan telekomunikasi.
Sebab, ada membiayai venue PON dan telah mendapat persetujuan pusat.
Bahkan, Inpres No. 10 Tahun 2017 menginstruksikan gubernur agar segera mengambil langkah strategis dalam mempersiapkan PON.
“Makanya, sejak 2018 lalu kita diskusikan pada tahun ini, Pemprov bisa gunakan dana tambahan otsus untuk bangun venue. Apalagi Perpres 38 Tahun 2015 menggambarkan infrastruktur itu mencakup bidang sosial, pendidikan, kesehatan, olahraga dan pariwisata,” ujarnya.
“Sehinga kita minta ruang ini dibuka dan pembahasan tersebut menjadi panjang didiskusi dengan kementerian terkait. Namun untuk venue bisa dibangun dari dana tambahan Otsus,” pungkasnya. (ing/rm)