JAYAPURA (PT) – Pemerintah Provinsi Papua telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) untuk menangani penertiban aset baik aset bergerak maupun yang tidak bergerak sesuai rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI).
Asisten III Bidang Umum Sekda Papua, Elysa Auri, SE, MM mengungkapkan, pembentukan Satgas itu, untuk melakukan pendataan aset milik Pemprov dari tahun 1950–2013.
“Kita akan data aset dari tahun 50an–2013, setelah itu akan ada tahapan lanjutan,” kata Elysa Auri kepada wartawan di Kantor Gubernur Papua, Senin, (15/7).
Untuk menindaklanjuti rekomendasi KPK RI itu, ujar Elysa Auri, pada 22-25 Juli 2019 akan dilakukan pertemuan, dilanjutkan dengan semiloka dan penandatangan Memorandum of Understanding (MoU) dengan provinsi maupun kabupaten/kota.
“Mou ini, intinya dalam rangka penertiban aset pemerintah provinsi dan kabupaten/kota sesuai rekomendasi KPK, dengan tujuan supaya kita lebih transparan tentang pengelolaan aset. Memang itu bagus, mereka ikut membantu kita bagaimana menelurusi aset,” jelasnya.
Selain itu, lanjutnya, Pemprov Papua telah membentuk Satgas tentang administrasi atau regulasi.
Oleh sebab itu, diharapkan kepada semua pegawai yang memegang aset milik Pemda agar melaporkan kepada tim Satgas atau SKPD saat pendataan.
“Satgas ini sudah punya data, sambil kita benahi data itu, KPK sudah minta jadi semua sudah ada di KPK,” imbuhnya.(ing/rm)