JAYAPURA (PT) – Tim Delta dan Opsnal Reskrim Polres Jayapura Kota berhasil menangkap tangan residivis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial IK alias Ipong (20), warga Dok V Bawah, Jayapura Utara, Kota Jayapura.

 

Selain itu, polisi juga membekukresidivis kasus pencurian dengan kekerasan (curas) berinisial RK (21) warga Cigombong Kotaraja, Abepura, Kota Jayapura.

 

Keduanya ditangkap di lokasi berbeda, Sabtu, (20/7).

 

IK alias Ipong ditangkap pada Sabtu dini hari sekira pukul 01.00 WIT, di Jalan Soa Siu Dok V Bawah, Distrik Jayapura Utara.

 

Polisi terpaksa melumpuhkan kaki kirinya menggunakan timah panas, lantaran melawan petugas dan berusaha melarikan diri saat diamankan.

 

Satu unit motor Honda Beat warna biru putih dengan nopol DS 4191 RF diamankan polisi dari tangan pelaku.

 

Dalam laporan polisi, Ipong diketahui terlibat dalam dua kasus berbeda, dimana satu laporan dengan LP/162/VII/2019/Papua/Res Jpr Kota/Sek Japut tanggal 06 Juli 2019 tentang Curas dan LP/627/VII/2019/Papua/Res Jpr Kota/tanggal 20 Juli 2019 tentang Curanmor.

 

“Penangkapan yang bersangkutan atas laporan korbannya kepada kami. Dimana pada Jumat, 19 Juli 2019 sekira pukul 22.30 WIT, korban mengalami pecah ban motornya di Jalan Soa Siu. Pelaku dengan membawa balok menghampiri korban dan mengancamnya,” kata Kapolres Jayapura Kota, AKBP. Gustav Urbinas melalui Kasubbag Humas, Iptu. Jahja Rumra melalui gawainya kepada Papuatoday.com, Minggu, (21/7).

 

Melihat korban ketakutan, pelaku langsung membawa lari motor curian itu ke arah jalan masuk Tirta Mandala Dok V Bawah.

 

Korban pun secepatnya melapor ke SPKT Polres Jayapura Kota dengan menjelaskan ciri-ciri pelaku, hingga berhasil ditangkap.

 

“Pelaku baru saja bebas sekitar April 2019 dari Lapas Abepura dengan kasus yang sama, setelah Tim Delta menangkapnya pada 20 Juni 2018. Selain residivis, pelaku juga merupakan spesialis Curanmor dan Curas,” kata Jahja seraya menjelaskan jika pelaku masih dalam pemeriksaan mendalam oleh Satuan Reskrim Polres Jayapura Kota.

 

Sementara itu, RLK (21) ditangkap atas tiga laporan polisi di SPKT Polres Jayapura Kota, terkait tindak pencurian motor dan kekerasan.

 

Polisi berhasil mengamankan satu unit motor Yamaha Vixion warna hitam dari pelaku.

 

“RLK ditangkap saat miras bersama temannya di seputaran Pasar Cigombong pada Sabtu, 20 Juli 2019 malam. Pelaku sempat melawan petugas dan berusaha melarikan diri, sehingga dihadiahi timah panas di kaki kirinya. Sempat dibawa ke RS Bhayangkara untuk pengobatan dan kini berada di Mapolres Jayapura Kota untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas Jahja.

 

Jahja menjelaskan, RLK telah mengakui perbuatannya atas tiga laporan polisi dengan LP /699/IV/2018/Papua/Res jpr kota/Sek Abe tanggal 20 April 2018 tentang Curas, TKP tanjakan Ale-Ale Padang Bulan Distrik Heram, LP/156/VI/2019/Papua/Res Jpr Kota/Sek Japut tanggal 28 Juni 2018 tentang Curanmor dan LP/ 151/ VI/2019/Papua/Res Jpr Kota/Sek Japut tanggal 22 Juni 2019 tentang Curas.

 

“Pelaku ini juga merupakan residivis yang baru keluar dari Lapas Abepura. Dalam beraksi pelaku tidak segan-segan melukai korbannya. Khusus Curas di tanjakan Ale-ale Padang Bulan sempat viral di medsos yang mana korbannya adalah balita yang merupakan anak dari salah satu anggota Polda Papua. Anak itu mengalami luka yg cukup parah,” tandasnya. (mt/rm)

LEAVE A REPLY