JAYAPURA (PT) – Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) alias pemecatan terhadap 48 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua sampai saat ini masih menunggu salinan putusan dari Kejaksaan.
Sekretaris Daerah Papua, TEA. Hery Dosinaen mengatakan, dari 11 ASN di lingkup Pemprov Papua yang terjerat kasus korupsi, tinggal satu orang yang belum diproses.
“Jika amar putusanya sudah ada, Gubernur Papua tinggal tanda tangan saja,” jelasnya.
Ia menjelaskan, dari 11 orang terjerat kasus sebelum masa kepemimpinan Gubernur Papua, Lukas Enembe, SIP, MH ada yang masih aktif dan sudah pindah tugas ke tempat lain.
“Selain itu, sudah ada telah melakukan masa hukuman dan masih aktif,” ungkapnya.
Menurutnya, 48 ASN yang terlibat korupsi sudah ada datanya, tinggal menunggu tanda tangan Gubernur Papua.
“Saat ini datanya sudah ada, tinggal kami menunggu amar putusan dari Kejaksaan,” tandasnya.
Sebelumnya KPK mengkritisi keputusan Pemerintah Provinsi Papua dan sejumlah pemerintah kabupaten/kota yang belum menyelesaikan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat terhadap PNS yang terlibat korupsi.
Pemberhentian itu menurut KPK wajib dilakukan mengingat saat ini perkaranya telah berkekuatan hukum tetap atau incracht.
Laporan belum dipecatnya sejumlah ASN yang terlibat perkara rasuah itu berdasarkan data per 19 Juli yang diterima KPK dari Kanwil BKN Regional Provinsi Papua.
“Penyelesaian PTDH terhadap PNS yang bermasalah, tercatat hingga 19 Juli 2019, berdasarkan data yang diterima dari Kanwil BKN Regional Provinsi Papua, pemda-pemda di Provinsi Papua masih belum mengeluarkan sejumlah SK pemberhentian tidak dengan hormat terhadap PNS yang telah inkracht karena melakukan korupsi atau tindak pidana jabatan,” ujar juru bicara KPK Febri Diansyah. (ing/rm)