JAYAPURA (PT) – Pemerintah Provinsi Papua mendorong kabupaten/kota untuk memasang alat pemantau pajak online di setiap hotel, restoran maupun tempat hiburan.

 

Hal ini juga sebagaimana didorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI guna mengoptimalkan pendapatan daerah.

 

Hal ini diungkapkan Wakil Gubernur Papua, Klemen Tinal, SE, MM pada penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerjasama Bidang Pertanahan (dengan BPN), Implementasi Tax Online (Bank Papua), bidang perdata dan tata usaha negara ( dengan Kejaksaan Tinggi Papua) serta pengkajian penyelenggaran Otsus (kerjasama LIPI), berlangsung di salah satu hotel di Jayapura, Kamis, (25/7).

 

Penandatanganan MoU dan Kerjasama ini dihadiri oleh Gubernur Papua Barat, Wakil Gubernur Papua, Para Bupati, Walikota serta Sekda dari kedua Provinsi.

 

Dan disaksikan oleh Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif dan tim Korsupga Wilayah VIII KPK.

 

“Teman-teman bupati jika ada yang mau belajar tentang penggunaan alat pemantau pajak atau e-Tax di hotel restoran lebih baik belajar di Kota Jayapura. Alat ini harus dipasang, agar para pelaku usaha tidak lagi berbuat yang aneh, menaikkan potongan pajak yang tidak rasional,” serunya.

 

Terkait pelaksanaan penandatangan, Wagub Klemen Tinal mengatakan, kerjasama ini merupakan wujud konsistensi dalam rangka optimalisasi pendapatan daerah di Papua diantaranya melalui sistem Tax Online/pembayaran pajak secara online bekerjasama dengan Bank Papua.

 

“Ini adalah tindak lanjut dari monitoring pada mei 2019 lalu. Jadi, ini tahap dalam rangka melihat sejauh mana komitmen kita telah dilaksanakan, seberapa besar keberhasilan yang telah dicapai,” ujar Wagub Klemen.

 

Menurutnya, pendapatan daerah dari sektor perhotelan, restoran tempat hiburan, pajak bumi bangunan di sektor pedesaan dan perkotaan berpotensi besar dalam mendukung pembiayaan penyelenggaran pemerintah dan pembangunan daerah.

 

Terkait pemasangan alat rekam, alatnya disediakan oleh Bank Papua, Wagub Klemen mengingatkan, pemerintah baik provinsi maupun kabupaten kota tidak terlalu memberikan ruang bagi pelaku usaha. Karena tentunya yang dikejar mereka adalah keuntungan.

 

“Pemerintah harus tegas, tidak boleh kalah dengan pelaku usaha perhotelan jangan anggap dia hebat sebab pemerintah tentunya lebih hebat dari mereka,” pesan Wagub Klemen Tinal.

 

Lalu terkait Pajak Bumi Bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pemutakhiran Zona Nilai Tanah (ZNT) sebagai dasar perhitungan optimalisasi pendapatan pajak dan sumber lainnya.

 

Pemerintah kedua provinsi dan kabupaten kota melakukan MoU dan kerjasama dengan Badan Pertanahan baik Provinsi maupun kabupaten

 

“Setiap transaksi pembelian tanah wajib ke kantor pertanahan terlebih dahulu sebelum diterbitkan sertifikat. Tidak boleh tanah lama belum bersertifikat hanya untuk hindari pajak. Dan hanya berupa surat pelepasan,” tekannya.

 

“Semua transaksi wajib pajak dilakukan secara non tunai dapat langsung ke bank papua,”sambungnya

 

Di kesempatan itu, Wagub Klemen Tinal mewakili pemerintah Papua memberikan apresiasi dan terima kasih kepada KPK.

 

“KPK hadir bukan membuat kita (pemerintah daerah) takut tapi kita (baik KPK dan pemda) harus dua duanya menang. Melalui kesempatan MoU ini, kami minta pemerintah pusat tidak mencampur adukkan lex specialis (kekhususan Papua/Otsus Papua) dengan aturan yang lain. Seperti KPK yang lex specialis, makanya tidak ada yang berani, yang bisa MoU dengan KPK hanya daerah yang ada lex specialis seperti Papua, Aceh dan Jogja,” imbuhnya. (ing/rm)

LEAVE A REPLY