JAYAPURA (PT) – Kepolisian Resort Jayapura Kota akhirnya membebaskan 66 orang simpatisan organisasi pendukung referendum Papua yang menamakan diri United Liberation Moverment for West Papua (ULMWP), Jumat, (16/8).

 

Puluhan simpatisan ini dibebaskan setelah sehari diamankan di Markas Polres Jayapura Kota, Kamis, 15 Agustus 2019.

 

Mereka diangkut dari empat titik saat menggelar demontrasi dengan empat point, termasuk menolak Pepera (Penentu Pendapat Rakyat) pada 1969.

 

Kapolres Jayapura Kota, AKBP. Gustav Urbinas mengatakan, ditahannya 66 simpatisan ULMWP ini lantaran tidak mengantongi ijin dari kepolisian untuk menggelar demontrasi.

 

Pasalnya, isi permohonan dalam surat yang dilayangkan simpatisan itu bertentangan dengan ideologi Pancasila dan mengancam keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

 

Adapun 66 simpatisan itu, terdiri dari 18 orang dari kelompok Trikora, 9 orang dari kelompok Uncen Bawah, 21 orang dari kelompok Dok V Yapis dan 18 orang dari kelompok Expo Waena.

 

“Kami telah melarang (aksi) mereka dengan memberikan pemberitahuan secara tertulis. Setelah kita telaah isi suratnya tidak sesuai dengan hal-hal yang dipersyaratkan dalam UU No 9 Tahun 1998 tentang Penyampaian Berpendapat di Muka Umum,” kata Kapolres Gustav.

 

Gustav mengakui, jika kepolisian belum menemukan cukup bukti perbuatan pidana dalam aksi demonstrasi kelompok ULMWP.

 

Meskipun demikian, penyidik akan mengkajinya secara mendalam dengan Undang-Undang yang ada.

 

“Hasil kajian akan kami pegang dan apabila dikemudian hari ditemukan bukti yang cukup, maka kami lanjutkan proses hukum, apakah Pasal Makar dalam KUHP maupun UU lain, baik secara kelompok atau perorangan,” tegasnya.

 

Sementara itu, Kapolresta Gustav mengklaim telah melakukan identifikasi terhadap setiap simpatisan ULMWP.

 

Sejumlah alat peraga yang digunakan berdemontrasi juga turut diamankan sebagai barang bukti, seperti bercorak bintang kejora, pamflet atau spanduk.

 

“Ada empat point yang mereka bawa dalam aspirasi meliputi penolakan Pepera, penolakan New York agreement, aksi mendukung Pasifik Forum dan persoalan Nduga, termasuk tulisan penentuan nasib sendiri West Papua,” terangnya.

 

Secara terpisah, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua, Imanuel Gobai saat ditemui di sela tugas mendampingi simpatisan ULMWP di Mapolresta, mempertanyakan tindakan kepolisian terhadap para pendemo.

 

“Sebelum tanggal 15 Agustus, mereka sudah memberikan surat pemberitahuan aksi unjuk rasa ke Polda Papua dan Polresta. Langkah ini sudah sesuai mekanisme demokrasi yang dijamin UU Nomor 9 Tahun 1998,” katanya.

 

Dari 66 orang yang diamankan, Imanuel menyebutkan 65 orang telah ditahan sejak Kamis hingga Jumat di Mapolresta.

 

Sebabyak 42 orang diantaranya telah dimintai klarifikasi terkait aksi unjuk rasa yang menyebabkan mereka diamankan kepolisian. (mt/rm)

LEAVE A REPLY