JAYAPURA (PT) – Pentolan aktivis Komite Nasional Papua Barat (KNPB) berinisial BL (36) ditangkap tim gabungan Polres Jayapura Kota dan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Papua, pada Kamis sore, 15 Agustus 2019.

 

BL ditahan polisi lantaran diduga telah melakukan pemalsuan dokumen saat pembuatan Paspor di Kantor Imigrasi Kelas I Jayapura.

 

Kapolres Jayapura Kota, AKBP. Gustav Urbinas mengungkapkan BL ditangkap saat sedang berada di seputaran Kota Jayapura.

 

Disinyalir BL menyalahgunakan kartu identitas anggota keluarganya dalam proses pengurusan paspor hingga ia berhasil bepergian ke luar negeri yaitu Papua New guinea (PNG) sebanyak satu kali.

 

“Pelaku saat ini masih menjalani proses pemeriksaan oleh penyidik Satuan Reskrim Polres Jayapura Kota terkait pemalsu dokumen, dan kami sudah terbitkan surat penahanan,” kata Kapolres Gustav Urbinas dalam keterangan pers di Mapolres, Jumat sore, (16/8).

 

Kapolres menjelaskan, dari hasil penyelidikan kepolisian, dalam pengurusan paspor, diketahui bahwa yang bersangkutan menggunakan KTP, kartu keluarga dan akta lahir milik AK.

 

Sejauh ini, Polres Jayapura Kota telah memeriksa lima orang saksi baik dari pemilik dokumen yang dipakai BL dan pihak Imigrasi Provinsi Papua.

 

“Kami masih kembangkan kasus ini. Tidak menutup kemungkinan BL akan naik status sebagai tersangka dan akan kami putuskan malam nanti,” tegas Gustav.

 

Mantan Kapolres Jayapura ini pun membeberkan jika pihaknya menemukan kupon togel dari tangan BL, saat dilakukan penangkapan.

 

“Atas perbuatannya yang bersangkutan kami jerat Pasal 266 KUHPidana tentang menyuruh memasukan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik dengan Ancaman 7 tahun penjara,” pungkasnya. (mt/rm)

LEAVE A REPLY