SENTANI (PT) – Tim Gabungan Polres Jayapura berhasil menangkap pelaku pemerasan dan pengancaman berinsial AI (37) terhadap korbannya seorang wanita paruh baya berinisial DS (61), Kamis, 15 Agustus 2019.
Penangkapan pelaku AI itu, berdasarkan laporan polisi yang dibuat korban, dimana pelaku memeras dan mengancam korban melalui Whats App dan mengakui bahwa mempunyai rekaman video call milik korban yang tidak senonoh.
Kapolres Jayapura, AKBP. Victor Dean Mackbon saat dikonfirmasi mengatakan, penangkapan pelaku pengancaman dan pemerasan ini sudah terjadi sejak 19 Juli 2019, dimana pelaku AI (37) mengirimkan pesan melalui Whats App dan mengancam korban untuk memberikan uang sebesar Rp 30 juta dan berdalih mempunyai rekaman video call milik korban yang tidak senonoh.
“Karena merasa takut sehingga korban memberikan uang sebesar Rp 7 juta kepada pelaku. Korban tidak mengetahui identitas pelaku dan tidak ingin dikenali pelaku juga mengarahkan agar uang disimpan didalam kantong plastik warna putih dan diletakan di depan gerbang kantor Inspektorat Hawai serta menyuruh korban untuk langsung pergi dan tidak boleh kembali ketempat itu,” katanya.
Kapolres Victor Mackbon menambahan, sampai dengan 15 Agustus 2019, pelaku kembali meminta lagi uang pada korban sebesar Rp 10 juta dan meminta untuk disimpan dalam kantong plastik warna putih serta menyuruh korban untuk meletakkannya di daerah taman bunga Hawai, Sentani tepatnya di dalam pagar serta diatas tumpukan seng-seng bekas.
Namun, lantaran sudah tidak tahan dengan ancaman pelaku itu, kemudian korban langsung melaporkannya ke polisi, sehingga langsung ditindaklanjuti.
“Sesuai permintaan pelaku kami menyiapkan semuanya, dengan menyewa taksi cary anggota melakukan penyamaran dan pemantauan dengan memarkirkan taksi di sekitar taman bunga Hawai Sentani, sedangkan anggota tim yang lain menggunakan sepeda motor,” katanya.
Tidak hanya itu, anggota menyamar untuk menjadi tukang ojek yang mengantarkan korban untuk menaruh uang di TKP, usai menaruh uang berselang beberapa menit kemudian pelaku langsung keluar dan mengambil uang, disaat itu anggota langsung menangkap pelaku.
Saat ini pelaku AI (37) telah mendekam di sel tahanan Mapolres Jayapura, pelaku kami jerat dengan pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (ai/rm)