JAYAPURA (PT) – Indikasi keterlibatan oknum prajurit TNI lainnya kembali muncul di saat Polisi Militer Kodam (Pomdam) XVII/Cenderawasih mendalami kasus dugaan penjualan amunisi kepada warga sipil yang melibatkan tiga prajurit TNI berinisial Pratu DT, Pratu O dan Pratu M.

 

Ini sebagaimana dikatakan Pangdam XVII/Cenderawasih Mayor Jenderal TNI Yosua Pandit Sembiring kepada sejumlah awak media di Mapolda Papua, Kamis, (22/8).

 

“Saya yakin bukan cuma tiga anggota TNI yang terlibat menjual amunisi, ada oknum prajurit TNI lainnya. Siapa lagi dibalik dia,” kata Yosua Pandit Sembiring penuh tanya.

 

Meski demikian dalam mengungkap oknum TNI lainnya yang terlibat di belakang nasus  penjualan amunisi itu, Pangdam YP Sembiring mengaku, masih membutuhkan waktu.

 

Pangdam YP Sembiring, memastikan jika Kodam XVII/Cenderawasih tidak akan mentolerir setiap kesalahan yang dilakukan oknum anggotanya.

 

Kini Pratu O dan Pratu M, anggota Divisi Infanteri 3/Kostrad di Makassar, Sulawesi Selatan yang terlibat dalam penjualan amunisi bersama Pratu DT masih diproses.

 

“Ingat TNI tidak akan mentolelir dengan  tindakan pidana seperti itu, yang Kostrad kita periksa juga di sini karena delik lokusnya (kejadian) di sini. Saat ini masih kami kembangkan,” tegasnya.

 

Pangdam YP Sembiring menjelaskan, pihaknya secara rutin melakukan pengawasan terhadap penggunaan senjata maupun amunisi di jajaran Kodam XVII/Cenderawasih.

 

Pengawasan juga diberlakukan terhadap seluruh pasukan yang keluar masuk penugasan di Papua.

 

Diberitakan sebelumnya, oknum prajurit TNI yang berasal dari Kodim 1710/Mimika berpangkat Prajurit satu (Pratu) DT ditangkap tim gabungan Intel TNI  di Jalan Jenderal Ahmad Yani Kilometer 8 Melati Raya, Distrik Sorong Manoi, Kota Sorong, pada Minggu, 4 Agustus 2019.

 

Penangkapan ini diduga menyusul keterlibatan Pratu DT dalam penjualaan amunisi kepada warga sipil di Papua.

 

Selain Pratu DT, dua anggota Divisi Infanteri 3/Kostrad di Makassar, Sulawesi Selatan, turut ditangkap.

 

Pratu M ditangkap pada 26 Juli 2019 di Kota Timika, sedangkan Pratu O ditangkap daerah Dobo, Provinsi Maluku pada 30 Juli 2019. (mt/rm)

LEAVE A REPLY