JAYAPURA (PT) – Pembatasan bandwidth internet sepekan ini oleh Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) berdampak serius pada proses tender proyek di Biro Layanan Pengadaan Barang dan Jasa (BLPBJ) Provinsi Papua.
BLPBJ Provinsi Papua tak bisa melakukan tender paket proyek senilai Rp 700 miliar lebih.
Fakta ini diungkapkan oleh Pelaksana tugas Kepala BLPBJ Provinsi Papua Debora Solossa, Senin, (26/8).
Debora Solossa berharap pihak Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Republik Indonesa untuk memberikan pengecualian dalam melakukan pembatasan internet di Papua.
“Seharusnya ada pengecualian, misalnya pada media sosial seperti Youtube, WhatsApp, Facebook lainnya bisa dilakukan pembatasan atau diblokir untuk sementara waktu, tetapi untuk aplikasi pelayanan publik wajib tetap diaktifkan, sehingga paket pekerjaan yang sementara ditender bisa segera dirampungkan dan langsung dikerjakan,” katanya.
Menurutnya, kerugian terbesar dari gangguan internet saat ini adalah pelaksanaan pekerjaan proyek yang tidak bisa terlaksana tepat waktu.
Salah satu contoh, dimana pihaknya harus melakukan tandatangan kontrak dengan calon pemenang tender pada 27 Agustus 2019, namun kelanjutannya terancam tidak bisa terlaksana dengan baik.
“Pembatasan jaringan ini berpengaruh pada kualitas pekerjaan karena waktu yang terbuang. Apalagi jarak waktu pekerjaan kan sekarang 90 hari berdasarkan hari kerja bukan sesuai hari kalender. Makanya kami berharap ada kelonggaran dari pemerintah pusat. Sebab dengan gangguan jaringan ini berpotensi menghambat sejumlah proyek strategis yang mesti diselesaikan tahun ini, termasuk berbagai proyek mempersiapkan venue PON XX 2020,” paparnya.
Debora menuturkan, pada 2019 ini BLPBJ Papua melakukan pelelangan senilai Rp 2 triliun lebih dengan total 395 paket.
Sementara, 270 paket senilai Rp 1,2 triliun dilaporkan telah berhasil ditender.
Mengantisipasi dampak itu, BLPBJ Papua mengimbau kepada seluruh penyedia dan pelaku usaha yang ingin mengikuti proses lelang di Provinsi Papua, agar dapat mengakses langsung ke LPSE Papua, Kantor Gubernur Papua serta Dinas Kominfo Papua.
“Kami juga minta LKPP menerbitkan instruksi baru agar seluruh pekerjaan di LPSE Papua, tak dihitung berdasarkan lelang hari kerja. Melainkan berdasarkan hari kalender,” ujarnya.
Sebelumnya, General Manager Telkom Sugeng Widodonmengatakan, pihaknya hanya sebagai penyelenggara atau penyedia akses internet di Papua maupun di Papa Barat, namun yang mempunyai kewenangan untuk membuka akses tersebut adalah Kominfo.
Sugeng memastikan jika pihaknya sudah menjelaskan kepada masyarakat bahwa tak ada ajusmen billing atas pembatasan akses tersebut.
“Berdasarkan surat edaran dari Kominfo RI itu adalah pembatasan akses internet untuk seluruh operator di Papua dan Papua Barat. Jadi untuk mengirim SMS dan Telepon masih bisa dilakukan, namun untuk paket data internet sama sekali tidak bisa dilakukan, kami sendiri tidak tau apa penyebabnya tetapi yang mengtahui hal ini adalah pihak Kominfo RI karena mereka yang melakukan pembatasan akses internet tersebut. Kami hanya menjalankan surat edaran tersebut,” katanya.
Namun ia menambahkan jika akses internet bisa digunakan di hotel-hotel yang menggunakan jaringan Astinet. (mt/rm)