JAYAPURA (PT) – Polres Paniai menetapkan 14 tersangka atas kerusuhan saat unjuk rasa tolak rasisme yang terjadi di Waghete, Kabupaten Deiyai, pada 28 Agustus 2019.
Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol. Ahmad Musthofa Kamal mengatakan, 14 tersangka itu tengah berada di sel tahanan kepolisian setempat guna diproses hukum selanjutnya.
Inisial masing-masing tersangka yakni YA (46), SP (27), MB (26), GT (25), SE (25), YI (26), YK (27), SP (26), MM (31), SG (26), JP (17), AP (50), JP (31) dan AD (18).
Sementara 2 orang lainnya masih menunggu pemeriksaan kepolisian lantaran dalam perawatan di RSUD Paniai.
“Tersangka kerusuhan dalam aksi anarkis di Deiyai saat ini menjadi 14 orang, dari 10 tersangka yang kita umumkan sebelumnya. Mereka sudah ditahan semua,” ungkap Kombes Kamal di Kota Jayapura, Rabu (4/9).
Kamal menegaskan, 14 orang itu disangka sesuai perannya masing-masing yaitu Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa ijin, Pasal 170 KUHP tentang Penganiayaan, Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan serta Pasal 212 KUHP tentang melawan aparat keamanan saat melakukan tugas.
Berdasarkan hasil penyidikan polisi, pecahnya kerusuhan dalam unjuk rasa tolak rasisme di Waghete ibukota Deiyai, pada Rabu 28 Agustus 2019, berawal dari adanya 100-an massa melakukan aksi demo damai di halaman !Kantor Bupati Deiyai.
Kondisi massa masih tertib dan terkendali saat menunggu kehadiran bupati setempat.
Satu jam kemudian, tepat pukul 14.00 WIT tiba-tiba 1000-an massa lainnya dengan senjata tajam berupa panah, tombak dan parang bergabung dengan pengunjuk rasa sebelumnya sembari menari Waita (tarian perang).
Tiba-tiba, seribuan massa itu menghujani aparat keamanan yang bertugas dengan batu.
Mereka kemudian memprovokasi situasi dengan berbagai teriakan.
“Massa kemudian menyerang dan melakukan penganiayaan kepada anggota TNI yang berada di mobil. 10 pucuk senjata api laras panjang SS1 yang ada di dalamnya untuk antisipasi chaos sempat dirampas oleh massa. Rekan anggota TNI yang ada di dalam mobil dibacok dan ditikam dengan anak panah hingga meninggal dunia,” terang Kamal.
Bahkan, katanya, massa sempat mengeluarkan tembakan kearah aparat keamanan yang bertugas, baik menggunakan senjata rampasan maupun panah.
Lantaran terancam, sehingga aparat gabungan TNI-Polri membalas tembakan ke arah massa yang menyerang mereka.
Tujuh warga sipil tewas tertembak dalam insiden itu, yakni Abinadab Kotouti (24), Hans Ukago (25), Marinus Ikomou (35), Alpius Pigai (29), Derison Adii (24), Pilemon Waine (19) dan Yemi Douw (23).
Sementara itu, satu orang anggota TNI yang gugur yakni Serda Ricson, dengan luka senjata tajam dan panah di bagian kepala. Puluhan warga sipil serta anggota TNI-Polri juga mengalami luka berat dalam peristiwa tersebut.
“Kondisi kamtibmas di Paniai dan Deiyai saat ini sudah berangsur pulih,” jelas Kamal seraya menyebutkan jika saat ini total 4.899 personil Brimob Nusantara tengah mengamankan beberapa wilayah rawan aksi anarkis di Papua. (mt/rm)