SENTANI (PT) – Tim Gabungan Polres Jayapura berhasil membekuk dua orang terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Jalan Pasir, Sentani, Kabupaten Jayapura.
Kedua terduga pelaku curanmor yang dibekuk Tim gabungan Polres Jayapura yang terdiri dari tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal, tim Curanmor dan tim Paniki Polsek Sentani Kota.
Diketahui kedua pelaku berinisial IT (18) dan JK (24), bersama dengan barang bukti 1 unit motor Honda Beat warna biru putih D 4562 J milik korban Desina Wenda (20) yang dicuri para pelaku pada Minggu, 15 September 2019 di depan rumah saksi Dessy Meaga (20) di Jalan Kehiran Sentani, Kabupaten Jayapura.
Kapolres Jayapura, AKBP. Victor Dean Mackbon saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan dua terduga pelaku curanmor itu.
“Setelah menerima laporan, kami melakukan penyelidikan dan berhasil mendapat informasi bahwa kedua terduga pelaku curanmor berada di rumahnya di Jalan Pasir Sentani dan tim langsung bergerak, setibanya tim di tempat tinggal pelaku, saat hendak ditangkap kedua sempat mau melarikan diri ke belakang rumah, namun tim mengejar dan berhasil menangkapnya,” jelasnya.
Lanjut Kapolres, saat melakukan aksinya kedua pelaku dalam pengaruh minuman keras (miras), dimana saat itu keduanya sedang berjalan di Jalan Kehiran dan melihat motor korban sedang terparkir di halaman rumah saksi.
Saat itu, korban lupa mencabut kunci motor sehingga keduanya langsung mencuri motor itu, kemudian kedua pelaku langsung mematahkan kaca spion dan plat lalu dibuang di seputaran jalan masuk Alaninom di Jalan Genyem Sentani.
“Kedua pelaku mengakui perbuatannya. Kini masih dilakukan pengembangan, tidak menutup kemungkinan para pelaku merupakan resedivis kasus curanmor, para pelaku saat ini sudah mendekam di sel tahanan Mapolres Jayapura, keduanya kami jerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” imbuhnya. (ai/sri)