JAYAPURA (PT) – Pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua dilarang meninggalkan tempat tugas, karena ada beberapa agenda kegiatan yang akan dilakukan bulan ini.

“Pejabat eselon II minggu ini dan bulan ini tidak boleh meninggalkan tempat tugas,” tegas Sekda Papua Hery Dosinaen, SIP, MKP, M.Si dalam arahannya pada apel gabungan di halaman Kantor Gubernur, Senin, (7/10).

Menurut Sekda, larangan keluar daerah bagi pejabat eselon II tersebut karena pada tanggal 11 dan 12 Oktober 2019, tim dari BKN Pusat akan mengunjungi Papua untuk melakukan pembekalan dan ujian seleksi jabatan fungsional analis kebijakan publik.

“Pejabat eselon II wajib mengikuti ujian seleksi ini,” katanya.

Selain itu, kata Sekda, Panitia Seleksi (Pansel) telah melakukan persiapan dan atas rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terhadap seleksi terbuka bagi pejabat eselon II.

“Nanti akan diumumkan kepada semua, semua progress tahapan yang harus dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tandasnya.

Selain itu, kata Sekda, bulan ini ada agenda sidang APBD induk 2020, dimana tim sedang bekerja keras dan membutuhkan konsentrasi dan partisipasi aktif.

“Kita semua kapan saja dan dimana saya akan perintahkan kepada semua asisten, staf ahli dan seluruh jajaran SKPD serta semua kita apa yang harus kita lakukan dalam waktu sesingkat-singkatnya harus selesai tuntas dan sukses,” katanya lagi.

Oleh sebab itu, Gubernur menghimbau kepada semua untuk ASN di lingkungan Pemprov Papua agar melaksanakan apa yang diperintahkan atasan.(ing/sri)

LEAVE A REPLY