JAYAPURA (PT) – Pemerintah Provinsi Papua mengundang akademisi dari Universitas Cenderawasih Uncen Jayapura untuk mengkaji tiga hal penting yakni rencana pemekaran Provinsi Papua, Otsus dan pembentukan komisi kebenaran dan rekonsoliasi (KKR).
Rektor Uncen Jayapura, Dr. Ir. Apolo Safanpo, ST, MT kepada pers usai melakukan pertemuan dengan Gubernur Papua, Lukas Enembe, SIP, MH di Gedung Negara, Kamis, (10/10), mengatakan, Pemprov Papua menugaskan Uncen untuk melakukan kajian terhadap tiga hal tersebut.
“Pertama rencana pemakaran Provinsi Papua menjadi tujuh provinsi yang terdiri dari tujuh wilayah adat yang ada Di Tanah Papua,” kata Safanpo.
Menurutnya, pemekaran provinsi di Papua pada pemerintah dan masyarakat Papua merasa belum siap, jika Provinsi Papua dimekarkan menjadi beberapa Otonomi Daerah (Otda).
“Namun, apabila dengan berbagai pertimbangan terutama pertimbangan politik dan kepentingan strategis nasional, maka Pemprov mendorong kalau memang harus dimekarkan sebaiknya dimekarkan lima provinsi di Papua dan dua provinsi di Papua barat,” katanya.
Pemekaran tujuh provinsi tersebut, kata Safanpo sesuai dengan wilayah adat yang ada di Papua yakni lima wilayah adat di Papua dan dua wilayah di Papua Barat.
“Kenapa harus tujuh, sebab jika hanya tiga atau empat provinsi saja, maka ini nanti berpotensi masing-masing wilayah adat akan timbul perbedaan sosial,” jelasnya.
Namun, jika dimekarkan menjadi tujuh provinsi sesuai dengan tujuh wilayah adat, dapat mengembangkan wilayahnya sesuai dengan adat budaya setempat masing-masing.
Kedua berkaitan dengan Otsus yang akan segera berkahir, maka perlu kajian-kajian apa yang harus dilakukan oleh Pemprov dan masyarakat pasca pelaksaan Otsus di Papua.
Sebab setelah tahun 2021, anggaran Otsus akan dikurangi secara bertahap sampai selesai ditahun 2025 artinya dana Otsus tidak ada lagi tinggal UU Otsus yang mungkin masih ada.
“Tapi jika hanya undang-undangnya yang ada, sementara kewenangannya tidak ada maka anggaran pelaksanaannya sama dengan tidak ada undang-undang, sebab itu perlu kita buat suatu kajian bagaimana pelaksanaan pemerintah di provinsi Papua pasca Otsus berakhir,” katanya lagi.
Ketiga pembentukan komisi kebenaran dan rekonsoliasi, seperti diekatahui sejak tahun 1961 sampai saat ini banyak terjadi konflik akibat gejolak sosial di Tanah Papua terkadang berujung pada jatuhynya korban jiwa yang menimbulkan penderitaan atau trauma korban pelanggaran HAM.
“Hal ini bisa menimbulkan rasa dendam berlarur-larut, menyebabkan pemerintah melaksanakan pembangunan sering berbenturan dengan masalah HAM,” ucapnya.
Oleh karena itu, Gubernur Enembe, meminta Uncen untuk membuat kajian akademis bagaimana menyelesaikan kasus pelanggaran HAM masa lalu secara rekonsiliasi.
“Oleh karena itu, mungkin kita perlu mengkaji pasal 46 undang-undang Otsus tentang KKR, sepbagaimana pasal 46 UU nomor 21 tahun 2021 diatur bahwa rekonsiliasi dapat dibentuk dengan keputusan Presiden atas usul gubernur,” tandasnya.
Tiga hal ini nantinya akan dibuat dalam draft untuk selanjutnya diusulkan Gubernur kepada Presiden, sebagai pertimbangan mengeluarkan keputusan Presiden.
Oleh sebab itu, Gubernur meminta agar kajian tiga hal tersebut secepatnya dilakukan. Dimana Gubernur menugaskan Sekda Papua mengkoordinir pengkajiannya, sebab tiga hal tersebut sangat penting dan berkaitan.
“Tiga agenda ini semua berkaitan misalnya penyelesaian dari konflik yang terjadi ini merupakan akumulasi dari berbagai peristiwa dan permasalahan yang terjadi terus menerus seperti aksi demontrasi yang berujung pada anarkisme,” bebernya.
Penanganannya dibagi dalam tiga bagian yakni jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang.
Misalnya bagaimana memulihkan situasi kondisi keamanan, bagaimana memulihkan aktivitas masyarakat, bagaimana membangun kembali rasa kepercayaan kepada pemerintah dan pemerintah mampu melindungi masyarakat.
“Jangka menengah kita harus membuka lapangan pekerjaan untuk masyarakat kita, karena kebanyakan masyarakat kita tidak memiliki pekerjaan atau penggangguran yang akhirnya bisa menimbulkan kriminalitas,” harapnya.
Pembukaan lapangan pekerjaan bisa dilakukan dengan Otda, untuk jangka panjang masalah HAM harus diselesaikan dengan cara KKR.
“Jadi kalau dibilang mana yang prioritas ini semua penting karena saling berkaitan sehingga harus diselesaikan secara bersama-sama,” teranya.
Sementara itu, Gubernur Papua, Lukas Enembe mengatakan, tiga agenda besar yang harus segera dilakukan kajian ilmiah yakni soal rencana pemekaran provinsi, komisi kebenaran dan rekonsiliasi (KKR) serta Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus).
“Tiga hal ini kami minta pihak Uncen coba mengkaji secara ilmiah, agar ketika disampaikan sesuai dengan apa yang telah dikaji,” kata Gubernur Lukas Enembe.
Saat ditanya alasan memilih Uncen, jelas Gubernur Enembe, akademisi lebih tahu dan paham akan masalah yang saat ini dihadapi Papua.
Namun, jika pemerintah pusat melalui LIPI ingin mengkaji soal Otsus, pemerintah Papua mempersilahkan.
“Kami tidak akan berbicara di luar dari kajian ilmiah dari Uncen,” imbuhnya.(ing/sri)