JAYAPURA (PT) – Subdit V Siber Direktorat Reskrimsus Polda Papua menangkap pria berinisial AD, 52 tahun, asal Garut Jawa Barat, lantaran membuat dan menyebar dua segmen video ujaran kebencian terkait kerusuhan di Papua melalui akun media sosial miliknya bernama Legiun Tandabe.

AD ditangkap saat berada di kediamannya yang beralamat di Jalan Jeruk Nipis Kotaraja, Kota Jayapura, pada Minggu (6/10) sekitar pukul 08.30 WIT.

Kepala Subdit V Siber Ditkrimsus Polda Papua, Kompol. Cahyo Sukarnito menerangkan, AD kini telah ditetapkan tersangka dalam perkara Undang-undang ITE lantaran telah melakukan ujaran kebencian terkait isu suku, agama, dan ras (SARA) yang menimbulkan kegaduhan di media sosial.

“Tersangka AD menyebar video berita bohong di media sosial seperti facebook, instagram, dan YouTube bahwa seolah-olah telah terjadi pembakaran tempat ibadah dan penyerangan yang dilakukan kelompok masyarakat tertentu saat kejadian kerusuhan beberapa waktu lalu di Jayapura dan Wamena,” beber Cahyo kepada sejumlah wartawan di Media Center Polda Papua, Kota Jayapura, Kamis, (10/10).

Cahyo menyebut, pihaknya menemukan sejumlah barang bukti berupa dua unit hanpdhone, parang panjang dan pentungan karet, jaket jeans, kaos dan jaket biru berlogo Legiun Tandabe yang digunakan pelaku dalam video tersebut.

Kini, AD telah ditahan di rumah tahanan Polda Papua untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Polisi menjeratnya dengan Pasal 45A ayat 2 Jo pasal 28 ayat 2 UU RI no 19 tahun 2016 atas perubahan UU no 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan pasal 14 ayat 2 atau pasal 15 UU RI no 1 tahun 1946 tentang Peraturan Pidana dengan ancaman 6 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

“Modus pelaku sendiri masih kami dalami lagi, namun tujuan dari postingan itu menurut tersangka karena dirinya terpanggil sebagai umat Islam untuk jihad karena ada informasi masjid yang dibakar,” kata Cahyo menjawab pertanyaan Papuatoday.com, seraya menjelaskan tersangka baru dua bulan berada di Jayapura dan bekerja sebagai relawan tanggap darurat bencana dalam Yayasan Legiun Tandabe yang dikelolanya.

Diketahui, video berisi ujaran kebencian dengan nuansa SARA itu pun sempat viral di media sosial dan membuat respon beragam dari para netizen baik pengguna facebook dan instagram, khususnya di luar daerah Papua.

Video ini pun direspon oleh sekelompok pihak dengan menyatakan kesiapannya untuk berjihad ke Wamena, atas peristiwa kerusan yang terjadi pada 23 September 2019 lalu.

Terkait ini, Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol. Ahmad Musthofa Kamal menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk bijak menggunakan media sosial dan tidak mudah terpancing berbagai isu provokatif, baik nuansa SARA maupun ujaran kebencian.

“Saya harap masyarakat menggunakan media sosial dengan baik tanpa perlu menyebar informasi yang belum tentu ada kebenarannya, begitu juga sebaliknya masyarakat juga harus bijak apabila menerima informasi yang ada di berbagai media sosial ,” imbaunya seraya menegaskan jika kerusuhan Wamena tidak terkait dengan isu SARA.

Sementara itu, tersangka AD dalam kesempatannya menyampaikan permohonan maaf kepada publik atas tindakan yang dilakukannya hingga menyebabkan potensi masalah besar terhadap toleransi antar umat beragama. (mt/sri)

LEAVE A REPLY