SENTANI (PT) – Pengurusan izin usaha di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Jayapura tidak dipungut biaya.
Tapi para pemilik usaha diwajibkan membayar retribusi.
Bahkan sistem pelayanan pemberian izin usaha di Kabupaten Jayapura dari waktu ke waktu terus mengalami perubahan.
Hingga 2011, pelayanan pemberian izin masih tersebar di beberapa instansi teknis.
Kondisi itu membuat pelayanan pemberian izin menjadi berbelit-belit, memakan waktu lama dan menghabiskan biaya yang tak sedikit.
Tarif pemberian izin usaha antarinstansi pun kerap beragam. Keadaan itu membuat para pemilik modal tidak tertarik berinvestasi di Kabupaten Jayapura.
Akibatnya, pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Jayapura sangat lamban.
Karena itu, untuk mendorong percepatan minat masuknya investasi, maka seluruh izin usaha yang selama ini tersebar di berbagai instansi teknis disatukan di Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP).
Dinas ini terbentuk saat Mathius Awoitauw terpilih menjadi Bupati Jayapura pada 2012.
Sejak terbentuknya, nama DPM PTSP pernah berubah beberapa kali.
“Semula disebut kantor perizinan, kemudian dirubah jadi Badan Perizinan dan Penanaman Modal, kemudian diubah lagi melalui Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, status dari Badan Perizinan diubah menjadi Dinas dengan Tipe A dengan sebutan DPM PTSP”, ujar Kepala DPM PTSP Kabupaten Jayapura, Henock Puraro di ruang kerjanya.
Henock Puraro mengatakan pada 2010 sampai 2012, semua izin dan non perizinan dikeluarkan oleh tiap dinas teknis.
Seperti, izin mendirikan bangunan dikeluarkan oleh dinas pekerjaan umum.
Begitupun izin usaha-usaha ekonomi dikeluarkan oleh dinas koperasi, dinas perindustrian, dinas perdagangan.
Tiap dinas itu memberikan izin dengan persyaratan yang berbeda.
Namun sejak 2014 dengan terbetuknya DPM PTSP melalui surat keputusan bupati Jayapura dan peraturan pemerintah, yang memerintahkan bahwa seluruh perizinan yang tadinya berada di tiap instansi, ditata ulang dan diberikan mandat kepada DPM PTSP.
“Karena itu, sekarang izin-izin seperti izin mendirikan bangunan, surat izin berusaha, SIUP, disatukan dan menjadi tanggung jawab DPM PTSP”, ujar Henock Puraro.
Hingga 2015, DPM PTSP Kabupaten Jayapura memiliki 93 kewenangan mengeluarkan izin.
Tapi dalam perkembangan, jumlah itu berkurang menjadi 88 kewenangan, karena lima kewenangan izin usaha ditarik ke DPM PTSP provinsi.
Pengurangan kewenangan pemberian izin dari 93 menjadi 88, itu diturunkan oleh bupati kepada DPM PTSP yang terus mengalami perubahan.
Berdasarkan PP Nomor 18 Tahun 2016, ada sebagian izin yang ditarik ke provinsi, dua diantaranya dinas kehutanan, dan dinas pertambangan.
“Maka kita merevisi lagi Peraturan Bupati Jayapura tentang Pendelegasian Kewenangan, yang tadinya 93 kewenangan, berkurang menjadi 88 kewenangan pemberian izin”, ujar Henock Puraro.
Dari 88 perizinan dan non perizinan di DPM PTSP Kabupaten Jayapura, sebanyak 84 perizinan yang pengurusannya gratis, tanpa dipungut biaya, dan ada empat perizinan yang pengurusannya dikenakan biaya atau berbayar.
Empat perizinan berbayar diantaranya, izin mendirikan bangunan, izin trayek bagi orang-orang yang punya kendaraan mobil berplat kuning atau mobil penumpang, serta tenaga kerja asing yang bekerja di Kabupaten Jayapura.
“Tenaga kerja asing yang bekerja di Kabupaten Jayapura bayar. Tapi kenyataannya, mereka ini adalah pekerja sosial, seperti guru-guru penginjil, dan misionaris, sehingga mereka ada yang berbayar, dan ada yang tidak bayar”, ujar Henock Puraro.
Pengurusan izin usaha gratis itu ada 84 jenis izin, dua diantarannya, surat izin tempat usaha, dan surat izin usaha perdagangan.
Tetapi ada tanggung jawab sosial sebagai warga negara adalah wajib bayar retribusi atas usaha yang dijalankan masyarakat seperti retribusi usaha, rumah dan lainnya.
Setoran penerimaan retribusi dibayarkan ke Dinas Pendapatan Daerah, tidak dibayar ke DPM PTSP.
“DPM PTSP hanya berwenang mengeluarkan izin, dan Dinas Pendapatan Daerah yang menerima pembayaran pajak”, kata Puraro.
Henock Puraro mengatakan dengan adanya perkembangan teknologi saat ini, maka pengurusan izin di kantor DPM PTSP terbagi dua, yaitu izin yang dikeluarkan secara online, berdasarkan PP Nomor 24 Tahun 2018 serta pengurusan izin secara manual.
Tapi pengurusan izin secara online ini kerap terhambat karena akses internet di wilayah Papua sangat tidak kuat, sehingga kadang ada dan kadang tidak ada.
Sehingga ada sebagian izin usaha yang didaftarkan secara online. Yang memberikan izin bagi mereka ini adalah Badan Koordinasi Penanaman Modal Nasional (BKPM) pusat.
“BKPM pusat yang keluarkan izin Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB di seluruh Indonesia sama. Untuk Kabupaten Jayapura saja sampai saat ini ada sekira 300-an pemohon yang sudah mendaftar melalui jalur internet. Sedangkan yang lain mendaftar secara manual, tapi tetap masuk dalam sistem jaringan yang sudah terpasang, tetapi pelaporannya dia akan menunggu sampai dengan jaringan internet menjadi baik”, jelas Henock Puraro.
Ada dua jenis prosedur mengeluarkan izin usaha. Yaitu izin yang memerlukan kajian teknis, dan izin yang tidak perlu kajian teknis.
Seperti izin usaha kios-kios kecil, kedai kopi, restauran, itu izinnya tidak pelu kajian.
Sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) izin jenis itu keluar paling lama tiga hari, tapi rata-rata tidak sampai tiga hari, bisa empat sampai lima jama saja izin sudah selesai.
“Sedangkan izin usaha yang memerlukan kajian teknis, itu perlu waktu agak lama. Seperti izin mendirikan hotel, izin mendirikan rumah sakit yang rawat inap. Ini perlu izin analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal), karena Amdal memerlukan kajian teknis, apalagi misalnya rumah sakit yang ada limbah beracun (B3), itu memperlukan waktu kajian yang agak lama, bisa sampai dua bulan karena kajian teknis”, ujar Henock Puraro.
Henock Puraro mengatakan calon pemohon yang berasal dari wilayah pembangunan empat misalnya dari Airu, Kaureh, Yapsi pengurusan izinnya dipercepat.
Mereka tunggu sampai ambil izinnya baru pulang. Begitupun calon pemohon dari wilayah pembangunan tiga seperti dari Nimboran dan lain-lain, juga sama.
Mereka bisa tunggu ambil izin baru pulang.
“Kita sudah sepakat prioritaskan calon pemohon dari wilayah pembangunan yang paling jauh. Saya sudah arahkan staf supaya mereka yang dari jauh harus diprioritaskan supaya mereka tidak bulak-balik dua sampai tiga kali ke sini hanya untuk mengambil satu surat saja,” katanya.
Izin usaha yang lebih dominan diurus oleh para calon pemohon di DPM PTSP Kabupaten Jayapura, ada lima besar izin, yaitu: 1) Izin Mendirikan Bangunan. 2) Surat Izin Tempat Usaha. 3) Surat Izin Usaha. 4) Tanda Terdaftar Perusahaan, serta 5) Izin Bidang Tertentu. Ini izin untuk bidang-bidang tertentu seperti izin perkebunan besar, izin galian C dan lain-lain. (ist/sri)