JAYAPURA (PT) – Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Papua, Nicolaus Wenda, mengatakan penempatan pegawai pada 35 OPD hasil perampingan dari 51 sesuai dengan analisa dan beban kerja.

“Kami sementara mendata 3.788 pegawai dari 51 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk ditempatkan di 35 OPD baru hasil perampingan,” katanya kepada wartawan, Senin (4/11).

Menurutnya, penempatan pegawai ini berdasarkan bidang kerja dan keahlian masing-masing pegawai.

Sebab, nantinya akan ada banyak jabatan fungsional dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) dan UPTD.

Saat ini pegawai terbanyak ada di rumah sakit, dinas pendidikan, dinas PUPR dan dinas pertanian yang mana saat ini membawahi peternakan dan kesehatan hewan, perkebunan, serta tanaman pangan dan hortikultura.

“3.788 ini mulai dari pegawai sampai dengan yang eselon III dan IV. Sekarang lagi di anasilasa satu per satu,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Mutasi dan Pensiun BKD Papua, Akon Yarangga mengatakan, dengan adanya perampingan OPD dari 51 ke 35 menyebabkan 16 jabatan harus dihilangkan.

“Nanti Biro Organisasi akan menyerahkan struktur untuk BKD menempatkan pegawai sesuai dengan analisa dan beban kerja pegawai. Misalnya, sarjana teknik maka dikembalikan ke normalnya,” kata Yarangga.

Ia menjelaskan, penempatan pegawai saat ini berbasis pada kompetensi pegawai itu sendiri, sehingga nantinya jabatan itu harus sesuai dengan pendidikan, tidak bisa asal ditempatkan.

“Ini sesuai dengan arahan gubernur. Intinya, analisa beban kerja akan merujuk pada masing-masing kotak yang sudah disiapkan Biro Organisasi. Saat ini 95 persen sudah dikerjakan,” jelasnya.

Ia tekankan, ke depan untuk mengontrol seluruh aktivitas yang berhubungan dengan ASN menggunakan sistem online.

“Jadi pegawai pindah harus sesuai dengan analisa dan kebutuhan yang ada di OPD. Tidak seenaknya pindah-pindah,” ujarnya.

Akon Yarangga menambahkan, dengan adanya perampingan OPD memudahkan BKD dari segi efisiensi anggaran dan menetapkan formasi untuk mengisi kekosongan.

“Jadi misalnya ada pegawai yang sakit permanen tapi massa kerjanya 20 tahun, usianya 50 tahun maka bisa diajukan pensiun dini tapi tetap mendapat pensiunan, sehingga uang yang ada di pemerintah daerah bisa tercover biaya yang lain,” imbuhnya. (ing/sri)

LEAVE A REPLY