JAYAPURA (PT) – Kejaksaan Tinggi Papua belum lama ini menetapkan Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Raja Ampat berinisial MU sebagai tersangka dugaan korupsi dalam pengadaan septic tank tahun 2018 dengan nilai proyek Rp 7,8 miliar.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Papua, Alex Sinuraya mengatakan penetapan tersangka berdasarkan hasil keterangan para saksi maupun alat bukti oleh penyidik Kejaksaan.
“Penetapan tersangka telah dilakukan sejak 25 Oktober 2019 lalu. Tersangka adalah ASN yang menjabat sebagai Kabid Bina Marga Dinas PU Kabupaten Raja Ampat berinisial MNU,” terang Alex Sinuraya di kantornya, dalam keterangan persnya, Senin (4/11).
Alex menjelaskan tersangka merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam kegiatan pembangunan septik individual (septic tank) di Kabupaten Raja Ampat.
Pengadaan septic tank dilaksanakan secara swakelola pada tiga distrik di Raja Ampat.
“Ini tersangka pertama, namun akan terus kami kembangkan,” tegas mantan Kepala Kejaksaan Negeri Merauke ini.
Berdasarkan perhitungan Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Papua, perbuatan tersangka telah menyebabkan negara mengalami kerugian mencapai Rp 3,5 miliar. Namun, kerugian negara tidak menutup kemungkinan akan bertambah.
“Ini perhitungan kasar penyidik, kemungkinan bisa bertambah karena realisasi final kerugian negara dari perhitungan BPKP. Proyek swakelola ini menggunakan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) pada APBD Kabupaten Raja Ampat tahun 2018,” jelasnya.
Adapun modus yang digunakan tersangka dalam kasus ini, yaitu mengatur agar anggaran yang diperuntukan untuk pembangunan septic tank mengalir untuk keuntungan pribadinya.
Padahal, proyek swakelola ini diperuntukan untuk kelompok masyarakat agar perekonomian meningkat.
“Seharusnya uang diberikan kepada kelompok masyarakat yang akan mengerjakan proyek ini sesuai juknis, namun kenyataannya tidak seperti itu. Tersangka telah mengatur semua dengan menyiapkan tukang, sehingga mendapatkan keuntungan,” beber pria berdarah Tanah Karo, Sumatera Utara ini.
Berdasarkan hasil temuan di lapangan, penyidik Kejati Papua hanya menemukan 26 septic tank yang terpasang dan berfungsi.
Padahal, berdasarkan pengadaan total 223 septic tank yang seharusnya dipasang pada tiga distrik di Raja Ampat.
“Anggaran sudah cair 100 persen, sementara pengadaan tidak selesai,” bebernya lagi.
Alex menambahkan, pihaknya telah memintai keterangan dari 40 saksi terkait dugaan korupsi pengadaan septic tank ini. Pemeriksaan saksi telah dilakukan sejak sebulan terakhir.
“Kami turun lapangan langsung, karena hampir tiap minggu periksa saksi,” katanya.
Kejati Papua berencana akan memanggil MU untuk menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka.
“Tersangka ini belum kami tahan, karena kami lakukan penetapan dulu, baru periksa dengan status tersangka,” pungkasnya. (mt/sri)