JAYAPURA (PT) – Sekda Papua, Hery Dosinane, mengancam akan memberikan tindakan tegas jika benar ada temuan desa fiktif di Papua.

“Jika ditemukan adanya desa fiktif, maka kita akan melakukan tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Sekda Hery Dosinaen kepada wartawan, Selasa (12/11).

Sekda Hery Dosinaen mengaku, sampai saat ini belum ada laporan terkait desa fiktif di Provinsi Papua, namun hal ini akan menjadi salah satu fokus yang sangat diseriusi.

“Dari kabupaten dan kota belum ada laporan yang jelas terkait desa fiktif ini, seperti apa kondisi kampung-kampung, namun kami mencoba melihat secara komprehensif,” ujarnya.

Untuk menelusuri keberadaan desa fiktif tersebut, lanjutnya, Pemerintah Provinsi Papua sementara mengumpulkan data mengenai permasalahan desa fiktif.

“KPK saat ini sedang mendampingi kami sehingga dalam kesempatan ini juga akan melihat semua hal termasuk desa fiktif tersebut,” katanya.

Sebelumnya, Wakil Gubernur Papua Klemen Tinal meminta oknum yang membuat desa fiktif agar diproses hukum.

“Desa fiktif itu adalah kasus, kalau memang benar silahkan lapor polisi dan proses. Jangan gara-gara hanya ingin mendapat dana terus membuat hal yang aneh-aneh,” katanya.

Ia mengimbau kepada seluruh bupati dan wali kota untuk lebih tegas dalam mengawasi aparaturnya di tingkat bawah.

“Pastikan ada orang yang ketik sampai ada muncul desa itu, jadi silahkan orangnya di proses,” ujarnya.

Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Kampung (BPMK) Provinsi Papua Donatus Motte, mengatakan pada tahun 2015 jumlah kampung atau desa di Papua sebanyak 5.420.

Sedangkan tahun 2016 ada ketahuan sembilan kampung di Mamberamo Raya sehingga jumlahnya menjadi 5.411.

Namun dana desa yang sudah sempat dikirim ke daerah itu, akhirnya dikembalikan atau tidak sempat dicairkan.

“Sementara tahun 2018, ada ketahuan dua kampung dan dana juga tidak sempat cairkan,” jelas Motte.

Ia menjelaskan, sebuah desa bisa dikatakan fiktif apabila desanya tidak ada, tapi tetap menerima dana desa.

Sementara yang terjadi di Kabupaten Mamberamo Raya, katanya, nama kampung tersebut memang ada, hanya saja jumlah penduduknya sedikit sehingga digabung dengan kampung yang ada di sebelah.

“Waktu pak bupati bikin peraturan bupati tentang lokasi dan alokasi, itu memang ada memasukan nama kampung tersebut, tapi ternyata penduduknya sudah pindah, akhirnya nama kampung ada tapi penduduknya tidak ada,” imbuhnya. (ing/sri)

LEAVE A REPLY