JAYAPURA (PT) – Dinas Pengelola Lingkungan Hidup Provinsi Papua melakukan pertemuan bersama mitra kerja dan OPD terkait membahas Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Dokumen Rencana Zonasi Wilayah dan Pengelolaan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K).
Kegiatan Konsultasi Publik yang berlangsung di Aula Dinas Otonom, Kotaraja, Kamis (14/11) dibuka Asisten Bidang Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Papua, DR. Muhammad Mus’sad, SE, MSi, didampingi Plt Kepala DPLH Provinsi Papua Martha Mandosir dan Kasubdit Pengembangan Kebijakan Lingkungan Hidup Wilayah dan Sektor, Direktorat Pencegahan Dampak Lingkungan dan Kebijakan Wilayah dan Sektor Dirjen Planalogi Kehutanan dan Tata Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Dr. Ir. Fatma Judwita, MSi.
Konsultasi Publik dan Focus Group Discussion (FGD) merupakan salah satu tahapan yang dilakukan untuk menjaring isu strategis yang berguna dalam menganalisis kebijakan zonasi penyusunan KLHS RZWP3K, yang dilaksanakan Dinas Pengeloan Lingkungan Hidup Provinsi Papua.
Asisten II Sekda Papua, Muhammad Mus’sad mengatakan, penyusunan dokumen KLHS-RZWP3K Provinsi Papua tahun 2018- 2038 ini adalah suatu kemajuan data, karena selama ini Pemprov Papua belum punya KLHS, sehingga apa yang dirumuskan terhadap dokumen perencanaan itu betul-betul memperhatikan lingkungan hidup.
Apalagi, kata Musa’ad, untuk Papua, KLHS ini menjadi penting dalam pembangunan berkelanjutan, karena sebagian besar masyarakat Papua masih hidup di alam, sehingga pembinaan terhadap kehidupan masyarakat Papua itu sangat ditentukan sejauhmana kwalitas lingkungan hidup.
Karena itu, Musa’ad mengharapkan FGD ini memberikan kontribusi, informasi, pengetahuan dari pelbagai stakeholder bisa terakomodir didalam Penyusunan Dokumen KLHS- RZWP3K Papua Tahun 2018- 2038.
“Jika dokumen KLHS- RZWP3K Papua Tahun 2018- 2038 selesai, langsung diterbitkan Perda (Peraturan Daerah), sehingga tak lagi menimbulkan masalah di kemudian hari,” ujarnya.
Plt Kepala Dinas Pengelola Lingkungan Hidup, Martha Mandosir mengatakan, KLHS -RZWP3K Papua tahun 2018-2038 wajib diselesaikan pada bulan Desember 2019.
“KLHS RZWP3K Papua Tahun 2018- 2038 ini akan membingkai bagaimana kita memberikan perlindungan terhadap ekosistem Papua, baik dari pesisir pantai, sungai, perairan hingga pegunungan di Papua,” katanya.
Namun demikian, KLHS- RZWP3K Papua sangat tergantung dari dokumen Rencana Zonasi Wilayah Perairan (RZWP), yang harus diselesaikan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Papua.
Ia menuturkan, wilayah-wilayah yang akan menjadi fokus KLHS-RZWP3K Papua Tahun 2018-2038, yakni 15 Kabupaten, 1 Kota sekaligus mewakili 5 wilayah adat di Provinsi Papua.
Turut hadir dalam FGD perwakilan masyarakat adat, unsur pemerintah, Perguruan Tinggi, LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat), mitra kerja BUMN (Badan Usaha Milik Negara). (lam/sri)