JAYAPURA (PT) – Ombudsman RI menetapkan Pemerintah Provinsi Papua masuk zona hijau pada tingkat kepatuhan sesuai 14 komponen yang terdapat dalam standar pelayanan publik.
Hal ini diungkapkan Gubernur Papua, Lukas Enembe dalam sambutan tertulisnya yang disampaikan Asisten II Bidang Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Papua, Muhammad Musa’ad pada Sosialisasi Standar Pelayanan Publik, Survey Kepuasaan Masyarakat dan Forum Konsultasi Publik bagi Pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua di Aula BPSDM Kotaraja, Jayapura, Selasa (26/11).
“Namun dari penilaian dari Kemen-PAN dan RB tentang ketersedian standar pelayanan publik, pelaksanaan survey kepuasaan masyarakat dan forum konsultasi publik di Provinsi Papua masuh perlu dibenahi dan diperbaiki,” kata Gubernur.
Sebab, menurutnya, reformasi pelayanan publik menjadi sangat penting dan dominan, karena pada domain inilah ujung dari segala permasalahan yang dirasakan oleh masyarakat pada bidang pelayanan.
“Karena fungsi pemerintah yang utama adalah memberikan pelayanan bagi warganya dan dalam rangka menuju Good Governance,” ujarnya.
Oleh sebab itu, pelayanan publik harus diatur dan dilaksanakan dengan baik dan benar, hal ini sesuai dengan undang-undang nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik dan peraturan Menpan dan RB nomor 14 tahun 2017.
“Saya minta kepada peserta agar mengikuti kegiatan ini dengan baik dan segera ditindaklanjuti di SKPD masing-masing, agar tahun depan kita dapat menyusun dan menetapkan serta melaksanakan standar pelayanan publik dengan baik,” imbuhnya. (ing/sri)