SENTANI (PT) – Pelaku pencurian motor Yamaha Jupiter Z di halaman parkir salah satu hotel di Hawai, Sentani Timur Kabupaten Jayapura, Senin, (2/12) sore, berhasil dibekuk polisi di TKP.
Kasus pencurian kendaraan bermotor Yamaha Jupiter Z DS 2292 JL milik Soleman Lolopayung (44) seorang karyawan di salah satu hotel di Hawai Sentani, dilakukan 2 orang pelaku.
Saat kejadian secara kebetulan ada anggota Kepolisian Ipda. Engel Mayor (Pama Polda Papua) di lobi hotel yang sedang bertemu tokoh adat Kampung Yoboi untuk mensosialisasikan frekwensi RM PAPEDA (Rumah Masyarakat Papua Penuh Damai) sehingga salah seorang pelaku berinisial SN (17) berhasil ditangkap.
Kapolres Jayapura, AKBP. Victor Dean Mackbon melalui Ipda. Engel Mayor saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku curanmor tersebut.
“Kedua pelaku yang terpantau CCTV masuk ke parkiran hotel, dengan menggunakan motor Honda Beat PA 6258 RH, korban Soleman Lolopayung melihat kecurigaan melalui CCTV dimana saat itu seorang pelaku sehabis turun dari motor langsung menuju ke motor korban dan berhasil menyalakannya, disaat itu juga korban langsung berteriak dan saya yang kebetulan berada disitu langsung merespon teriakan korban sehingga berhasil menangkap seorang pelaku berinisial SN,” jelasnya.
SN berperan membawa motor dan memantau lokasi, sedangkan salah seorang pelaku lainnya berperan sebagai eksekutor sempat dikejarnya, namun sudah kehilangan jejaknya dan berhasil membawa lari motor korban.
“Pelaku yang tertangkap sudah kami serahkan ke Mapolsek Sentani Timur untuk penyelidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Lanjut Ipda Engel, menurut keterangan yang didapat dari korban yang juga karyawan hotel tersebut kasus curanmor ini sudah terjadi yang ke 4 kalinya dalam kurun waktu 3 tahun terakhir.
Sementara Bripka Sudirman selaku Kasi Humas Polsek Sentani Timur membenarkan penyerahan salah seorang pelaku pencurian motor tersebut.
“Pelaku SN saat ini sudah mendekam di sel tahanan Polsek Sentani Timur, berikut barang bukti motor honda beat PA 6258 RH yang dipakai para pelaku melakukan aksinya, sudah kami kantongi identitas pelaku lainnya untuk segera ditangkap. Pelaku SN kami jerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” imbuhnya. (ai/sri)