JAYAPURA (PT) – Manajemen Persipura Jayapura menolak dengan tegas aturan PSSI terkait regulasi yang tertuang dalam surat bernomor 5308/AGB/1641/XII-2019, yang tertulis bahwa pertandingan semifinal dua leg Liga 1 Putri 2019 digelar tanpa memperhitungkan agregat gol tandang.
Maka, penentuan pemenang akan dilanjutkan melalui tendangan dari titik pinalti tanpa melalui perpanjangan waktu (extra time).
Persipura Jayapura-Tolikara Putri pada leg pertama di Bogor Persipura menang 5-4. Kemudian kalah di Biak dengan skor 1-2.
Regulasi yang dikeluarkan tiba-tiba dari PSSI membuat kubu Persipura l menolak dan mengancam PSSI dengan membawa masalah ini ke Badan Arbitrase Nasional Indonesia.
Sekretaris Umum (Sekum) Persipura Jayapura, Rocky Bebena mengaku, manajemen Persipura sangat kecewa dengan beberapa poin yang disampaikan oleh PSSI melalui surat tersebut.
“Kami sudah surati PSSI, kami keberatan dengan regulasi yang diganti ditengah jalan, kami mengacu pada statuta atau regulasi FIFA dan AFC, sepanjang saya mengurus sepak bola baru menemukan hal ini,” kata Rocky didampingi Manajer tim Persipura-Tolikara, Usman Wanimbo dan Asisten Manajer Mathius Wally kepada wartawan di Jayapura, Senin (9/12) malam.
Rocky menjelaskan, manajemen sudah menyampaikan surat ke PSSI mempertanyakan keputusan yang dikeluarkan oleh induk organisasi sepak bola Nasional itu.
Sebab, tidak ada aturan sepak bola seperti isi surat yang dikeluarkan oleh PSSI tersebut.
“Menurut hemat kami dalam sepak bola itu jika kedua tim memiliki poin sama, maka untuk menetukan peringkat dilihat dari selisih gol,” katanya.
Dengan demikin, hitung-hitungan baik Persipura dan PS Tira memiliki selisih gol yang sama, maka dilihat dari produktifitas gol tandang, maka Persipura berhak lolos ke babak final.
“Kita sudah banyak keluarkan segala-galanya, PSSI jangan seenaknya buat aturan yang merugikan kami, jika PSSI tetap berpegang pada aturannya, kita lawan dengan melaporkan masalah ini ke Pengadilan Arbitrasi Olahraga (CAS),” tegasnya.
Rocky mengaku, sudah berkomunikasi dengan Sekjen PSSI Ratu Tisha Destria.
Dia mengakui jika pihaknya membuat kekeliruan dengan surat itu, tetapi Sekjen PSSI minta Persipura untuk melanjukan pertandingan dengan adu penalti.
“Tentu kita tidak melakukannya, bahkan mereka meminta kita menandatangani surat pernyataan, kita tolak itu dan kalaupun PSSI tidak mengindahkan surat protes, kami akan melakukan tindakan lebih lanjut ke Pengadilan Arbitrasi Olahraga (CAS),” tandasnya.
Hal senada disampaikan Manajer Tim Persipura-Tolikara, Usman Wanimbo, menurutnya, Persipura Tolikara Putri menjadi korban dari regulasti yang dikeluarkan oleh PSSI.
“PSSI merubah aturan di saat tengah kompetisi dan tidak disosialisasikan sejak awal atau sebelum kompetisi. Bahkan surat dari PSSI nomor 5308/AGB/1641/XII-2019 itu baru diberikan ke tim setelah selesai pada semifinal leg pertama. Jadi, kamilah yan harus lolos ke babak final sesuai regulasi FIFA,” kata Usman.
Usman yang juga Bupati Tolikara ini menjelaskan, peraturan gol tandang adalah aturan sudah baku FIFA.
Memang ada agregat gol imbang 6-6, tetapi peraturan gol tandang harus tetap diberlakukan.
“Kami lolos ke final karena berhasil mencetak lima gol saat laga tandang di Bogor. Sementara TIRA-Perikabo hanya cetak dua gol tandang di Biak, jadi untuk apa ada adu penalti segala?,” tandasnya.
Sementara itu, Asisten Manajer Persipura Tolikara, Mathius Wally membeberkan jika pihaknya enggan menandatangani surat tersebut, bukan karena tak mau melanjutkan pertandingan, tapi menilai regulasi tersebut bertentangan dengan statuta atau regulasi FIFA.
“Kami protes karena pertandingan lanjutan itu berdasarkan isi surat yang bertentangan dengan regulasi atau aturan, karena kita tahu pasti PSSI mengadopsi peraturan FIFA,” bebernya.
“PSSI sebagai induk organisasi sepak bola Indonesia harus memandang semua tim sama dan tidak boleh ada diskriminasi juga terhadap Persipura. Dan saya kira dengan adanya surat ini lebih menekankan kepada diskriminasi terhadap Persipura. Jadi mohon ada keputusan yang lebih bijak dari PSSI untuk Persipura sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. (lam/sri)