JAYAPURA (PT) – Gubernur Papua, Lukas Enembe, SIP, MH resmi melantik ratusan Kepala Sekolah Jenjang SMA/SMK dan SLB Se-Provinsi Papua, Rabu (11/12) di Gedung Negara.
Pelantikan dihadiri Sekda Papua, Hery Dosinaen, Â Ketua DPR Papua Sementara, Jhony Banua Rouw, Kepala Dinas Pendidikan, Elias Wonda dan sejumlah Kepala OPD lainnya.
Dalam arahannya, Gubernur meminta para Kepala Sekolah yang dilantik agar mulai menyiapkan siswa unggulan masing-masing 1 siswa dari setiap sekolah, untuk mendapatkan beasiswa pendidikan ke Luar Negeri.
“Tahun depan saya minta seluruh sekolah di Papua menyiapkan 317 siswa unggulan untuk dikirim ke luar negeri. Jadi satu sekolah satu siswa. Ini saya akan tugaskan Kadis Pendidikan yang baru,” ujar Gubernur Lukas dihadapan para Kepala Sekolah yang dilantik.
Menurutnya, tugas seorang kepala sekolah memang berat, karena itu seorang kepala sekolah harus memiliki kompetensi, kapasitas dan kapabilitas agar dapat melaksanakan tugasnya secara baik, maka seorang kepala sekolah harus memenuhi syarat dan kualifikasi akademik yakni harus Sarjana 1 (S1) atau Diploma IV (D-IV)
“Dengan kehadiran bapak/ibu sebagai ASN di Pemprov Papua maka bertambah sebanyak 17 ribu lebih. Oleh karena itu, penataan guru menjadi perhatian kita dan Kepala Sekolah bertugas memimpin dan melaporkan keperluan dari sekolahnya, termasuk guru,” pungkas Gubernur.
Gubernur mengatakan, sejak diberlakukannya UU No 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang antara lain mengatur secara jelas tentang kewenangan pengelolaan pendidikan, baik pendidikan dasar maupun pendidikan menengah.
Pada pasal 12 disebutkan bahwa pendidikan termasuk kedalam urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar.
Sementara itu dalam rangka mencapai penyelenggaraan pendidikan yang baik dan berdaya saing, guna memenuhi 8 standar nasional pendidikan, ungkap Gubernur, maka faktor utama yang perlu mendapat prioritas adalah penataan guru pada setiap satuan pendidikan.
“Kepala sekolah memiliki peran penting terkait kondisi ketersediaan guru pada sekolah yang dipimpinnya berdasarkan jumlah kelas, jumlah rombel serta ketersediaan guru mata pelajaran untuk memenuhi jumlah jam mengajar bagi rombel yang ada pada sekolah tersebut,” papar Gubernur
Sesuai Permendikbud No 6 tahun 2018 mengamanatkan jabatan kepala sekolah bukan Iagi sebagai tugas tambahan tetapi menjadi tugas pokok.
“Dengan tugas pokok seorang kepala sekolah sebagaimana saya sebutkan di atas, tujuannya agar kepala sekolah dapat fokus pada pengembangan 8 standar nasional pendidikan, namun disisi Iain apabila sekolah kekurangan guru, maka kepala sekolah dapat melaksanakan tugas pembelajaran,” paparnya lagi. (lam/ing/mt/rm)