JAYAPURA (PT) – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Jayapura melakukan pemusnahan obat dan makanan yang kadarluarsa di halaman Kantor BBPOM di Jayapura, Jumat (20/12).
Kepala Kantor BBPOM, Drs. Hans G. Kakerissa, Apt mengatakan, yang dimusnahkan adalah produk yang tidak memenuhi ketentuan antara lain pangan yang kadarluarsa, tanpa ijin edar dan rusak sebanyak 23.360 pcs, obat sebanyak 16.196 pcs, sedangkan kosmetik, obat tradisional dan suplemen pangan sebanyak 5.908 pcs.
“Total obat dan makanan yang dimusnahkan sebanyak 45.464 dengan nilai sebesar Rp 350.244.520. Selain itu juga ada temuan dari Polda yang dimusnahkan hari ini,” katanya.
Hans Kakerisa mengatakan, di tahun 2019 mengalami penurunan obat dan makanan yang dimusnakan oleh BBPOM Jayapura.
Di tahun 2018, BPOM memusnahkan sebanyak Rp 1 milyar nilai ekonomi yang dimusnahkan, sedangkan untuk 2019 hanya Rp 300 juta yang dimusnahkan.
“Penurunan yang cukup baik hal ini termasuk faktor masyarakat dan pelaku usaha sudah bijak, edukasi yang dilakukan cukup berhasil karena temuan mengalami penurunan,” ujarnya.
Sedangkan untuk Pengawasan Online, metode yang digunakan masih seperti oprasi cyber, atau akun yang menjual dipantau dan telusuri, baik di kota dan kabupaten.
“Kami telusuri, datangi dulu tempat jualan, apabila sudah jadi transaksi karena sistem perantara, hanya ditemukan sarananya, namun tidak ditemukan sementara pada umumnya masih banyak yang belum ada ijin edarnya, untuk itu para penjualan online harus memiliki syarat untuk melakukan ijin edarnya,” imbuhnya. (ai/sri)