SENTANI (PT) – Kapolres Jayapura, AKBP. Victor Dean Mackbon, mengungkapkan, jika kasus tindak pidana di tahun 2019 mencapai 1.183 kasus, jika dibandingkan di tahun 2018 yang terdapat 1.438 kasus, terjadi penurunan.
Hal ini saat disampaikan Kapolres Victor Mackbon pada refleksi akhir tahun 2019 bersama sejumlah awak media di ruang Cycloop Polres Jayapura.
“Ada penurunan terkait tindak pidana di wilayah Kabupaten Jayapura sebesar 17 persen dan ada kenaikan 14 persen terkait dengan penyelesaian tindak pidana yang telah kami lakukan, di tahun 2018 itu ada 645 kasus yang diselesaikan dan di tahun 2019 ada 718 kasus yang sudah kami selesaikan,” ungkap Kapolres.
Dikatakan, beberapa kasus/tindak pidana yang menonjol diantaranya curanmor, aniaya dan pencurian, namun dibandingkan dengan kasus di tahun 2018 terjadi penurunan kasus curanmor.
Dimana tahun 2018 ada 314 kasus, kemudian pada tahun 2019 ada 279 kasus.
“Jadi, turun 11 persen, dengan angka penyelesaian perkara naik 31 persen. Ada kasus-kasus curanmor yang kita selesaikan dari 76 kasus di 2018 naik menjadi 111 kasus curanmor di tahun 2019 yang diselesaikan,” ujarnya.
Kapolres mengakui hal ini menjadi tantangan bagi Polres terkait dengan curanmor, namun pihaknya sudah melakukan berbagai upaya untuk mengungkap dan menyelesaikannya.
Bahkan, pihaknya menemukan dan belajar dari modus operandi yang banyak ditemui para pelaku curanmor dengan merusak kunci/rumah kunci, menggunakan kunci T atau kunci obeng untuk melakukan pencurian kendaraan bermotor.
Untuk itu, Kapolres berpesan kepada masyarakat karena banyak masyarakat yang lalai dalam memarkirkan kendaraannya di tempat yang tidak aman.
Polres Jayapura telah berupaya untuk mencegah curanmor berupa patroli ke tempat-tempat rawan maupun penyuluhan bagi masyarakat.
Sementara itu, kasus narkotika ada 23 kasus di tahun 2018 dengan 25 tersangka yang semuanya diselesaikan, kemudian di tahun 2019 naik menjadi 24 kasus dengan 34 tersangka juga semuanya telah diselesaikan.
Untuk kasus kecelakaan lalu lintas, juga terjadi penurunan, dimana tahun 2018 ada 119 kasus dengan korban meninggal dunia 38 kasus dan di tahun 2019 ada 106 dengan 33 kasus yang meninggal dunia.
“Ada 3 lokasi yang rawan diantaranya Distrik Waibu (Doyo Baru dan Gunung Merah), Sentani Kota dan Sentani Timur. Penyebab kecelakaan yang terbanyak karena lalai, mabuk/pengaruhi miras dan melebihi kecepatan,” ungkapnya.
Kapolres mengatakan, satuan lalu lintas konsisten melakukan pencegahan dengan melakukan upaya-upaya penindakan dan menyambangi masyarakat ditempat-tempat keramaian untuk selalu berhati-hati dalam berkendara.
Ditahun 2019 ini, imbuh Kapolres, pihaknya telah berupaya dan berhasil membangun gedung pelayanan masyarakat, sebagai bentuk kepedulian terhadap kepuasan pelayanan masyarakat dalam mengurus administrasi di Mapolres Jayapura.
“Gedung ini nantinya akan diresmikan, dengan pelayanan satu atap diantaranya meliputi SPKT (sentra pelayanan kepolisian terpadu), pelayanan SKCK (surat keterangan catatan kepolisian, pelayanan sidik jari dan pelayanan SIM (surat ijin mengemudi) serta comand center, frekuensi RM Papeda (Rumah Masyarakat Papua Penuh Damai) tetap menjadi program unggulan kami bersama stakeholder di Kabupaten Jayapura untuk berkomunikasi dalam pelayanan terhadap masyarakat,” imbuhnya. (irfan)