JAYAPURA (PT) – Seorang pemuda berinisial MB tak menyangka jika dirinya harus mendekam di balik jeruji Mapolresta Jayapura Kota lantaran kedapatan membawa ratusan paket ganja saat memasuki kapal Dobonsolo di Pelabuhan Laut Jayapura, Papua, Jumat (3/1) lalu.
Pria berusia 21 tahun ini ditangkap pada pukul 09.25 WIT.
Saat itu, anggota Satuan Resnarkoba melakukan pemantauan dan pemeriksaan medalam terhadap penumpang dan barang bawaannya di pintu pemeriksaan tiket.
Polisi menemukan 3,2 kilogram ganja dari tangan MB.
Dirinya pun langsung digelandang ke Mapolresta Jayapura untuk pemeriksaan lebih lanjut.
MB tampak gelisah dan ketakutan saat memasuki ruangan press room. Mulut dan pipinya ditutupi masker saat Kapolresta Jayapura, AKBP. Gustav Urbinas merilis kronologis penangkapannya, Senin (6/1/2020).
Gustav menyebut jika pria yang beralamat di Jalan Trikora Remo, Sorong Kota, Papua Barat tersebut merupakan kurir narkoba jenis ganja antar provinsi.
Pengakuannya, MB baru satu kali melakukan transaksi atas barang terlarang senilai Rp 110 juta itu dari wilayah Papua.
Rencananya, ganja itu akan diedarkan oleh HM, pesuruhnya di Sorong, Papua Barat.
“Barang bukti 3,2 kilogram ganja yang kami temukan dari yang bersangkutan berupa 110 plastik bening ukuran sedang berisi ganja, 3 plastik merah, 1 buah tas ransel hitam, 1 lembar tiket Pelni KM Dobonsolo dengan tujuan Sorong. Serta HP Nokia warna biru,” ungkap Gustav Urbinas seraya mengatakan pihaknya akan memburu pemilik ganja tersebut, termasuk penjualnnya di sekitar Kota Jayapura.
Gustav menjelaskan, diperiksanya MB di pelabuhan laut lantaran dirinya menunjukkan gelagat mencurigakan saat hendak melewati pintu pemeriksaan tiket.
Dirinya pun tak berkutik saat polisi menemukan ganja dari barang bawaannya, lalu memborgolnya untuk dibawa ke ruang pemeriksaan Satuan Narkoba Polresta Jayapura Kota.
“Yang bersangkutan telah kami tetapkan sebagai tersangka. Dia kami jerat dengan pasal 111 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seuur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” tegas Gustav.
Lebih rinci lagi, Kepala Satuan Renarkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Julkifli Sinaga mengungkapkan tersangka difasilitasi tiket pesawat oleh HM dengan rute Sorong-Jayapura, pada 1 Januari 2020 lalu.
Disinyalir, HM memanfaatkan arus balik Tahun Baru untuk melancarkan aksinya.
Selama di Jayapura, kata Iptu Julkifli, tersangka menumpang di kamar kerabatnya di Asrama Mahasiwa Sorong Selatan. Kebetulan pemilik kamar yang berstatus mahasiswa itu tengah liburan Natal dan Tahun Baru di Sorong.
“Ganja itu diterima tersangka di Kampung Tiba-Tiba, Distrik Abepura dari orang tak dikenalnya. Dia dihubungi lewat ponsel dengan nomor berganti-ganti oleh warga negara Papua New Guinea (PNG) berinisial BB,” kata Julkifli. Ganja itu diduga berasal dari PNG, yang berbatasan langsung dengan Distrik Muara Tami, Kota Jayapura.
Setelah menerima tas ransel berisi paketan 3,2 kilogram ganja itu, MB langsung menuju Pelabuhan Laut Jayapura untuk membeli tiket balik ke Sorong, lalu sempat kembali ke Asrama untuk beristirahat, hingga tiba hari penangkapannya.
“Tersangka mengaku menyanggupi permintaan HM untuk mengambil ganja dari Jayapura karena dijanjikan uang Rp 2 juta setelah barang itu tiba di Sorong,” beber Julkifli seraya mengatakan pihaknya masih melakukan pengembangan kasus tersebut. (paul)