JAYAPURA (PT) – Gubernur Papua, Lukas Enembe telah menetapkan Upah Mimimum Provinsi (UMP) Papua tahun 2020.
UMP Papua tahun ini naik sekitar 8,5 persen merujuk pada Keputusan Gubernur Papua Nomor 188.4/369/Tahun 2019 tentang Upah Minimum dan Upah Minimum Sektoral Provinsi Papua Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Dengan demikian UMP Papua tahun ini sebesar Rp 3.516.700 dari sebelumnya Rp 3.240.900.
“Keputusan ini dengan mempertimbangkan beberapa aspek yakni, pertumbukan ekonomi dan inflasi yang mana peningkatannya sekitar 8,5 persen,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Papua, Yan Piet Rawar kepada wartawan di Jayapura, Senin (6/1).
Menurutnya, kenaikan upah minimum ini akan ditindaklanjuti oleh pemerintah kabupaten dan kota, namun kebijakan untuk menaikan atau tidak itu kembali kepada masing-masing daerah.
“Ada beberapa kabupaten kota yang mengusulkan tetap mengacu pada UMP, tapi ada satu kabupaten yang mengusulkan untuk melakukan penangguhan, namun itu tidak bisa dilakukan karena sudah ketetapan pemerintah sehingga harus dilaksanakan oleh semua instansi,” ujarnya.
Ia berharap, dengan adanya peningkatan pengupahan akan memberikan peningkakatan produktivitas kerja para pekerja sehingga berpengaruh pada peningkatan pendapatan atau keuntungan bagi perusahaan.
“Ini yang menjadi tujuan utama dari pemerintah agar terjadi peningkatan kesejahteraan bagi masyarakat di Papua, karena diketahui indeks pembangunan manusia masih berada pada level yang perlu harus ditingkatkan,” katanya.
Yan Piet Rawar menambahkan, bagi perusahaan yang tidak mampu membayar upah pegawai sesuai UMP bisa melakukan penangguhan.
Artinya, kondisi perusahaan belum stabil sehingga tidak mampu atau menunda melakukan itu, tapi ketika pada waktu yang sudah stabil perusahaan tetap harus membayar kekurangan.
“Sejauh ini memang belum ada laporan mengenai masalah pengupahan ini, namun kami tetap akan melakukan pengawasan secara instens,” imbuhnya. (lambert)