JAYAPURA (PT) – Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Papua menilai penggunaan dana Otsus di Provinsi Papua belum efektif.
Hal ini diungkapkan Kepala Perwakilan BPK RI Perwakilan Provinsi Papua, Paula S. Simatupang kepada wartawan usai menyerahkan laporan hasil pemeriksaan atas efektivitas penggunaan dana Otsus pada pemerintah Provinsi Papua dan pemerintah kabupaten/kota di ruangan di kantor BPK RI, Senin (13/1).
“Secara garis besar Otsus belum efektif, jadi dari semua yang kita periksa, dana Otsus masih banyak yang perlu diperbaiki diantaranya masih banyak regulasi yang belum dipersiapkan,” katanya.
Menurutnya, beradasarkan hasil pemeriksaan atas efektivitas penggunaan dana Otsus pada Pemprov Papua masih ditemukan beberapa kelemahan yang mempengaruhi efektivitas penggunaan dana Otsus pertama regulasi terkait penggunaan dana sesuai amanat UU Otsus belum sepenuhnya memadai.
“Kedua, Pemprov dan kabupaten/kota belum memiliki struktur pengelolaan dana Otsus yang memadai serta didukung SDM dengan kompetensi memadai,” tandasnya.
Ketiga, perencanaan dan pengalokasian anggaran penggunaan dana Otsus belum seluruhnya memadai dan keempat pencairan dan pemanfaatan dana Otsus masih belum optimal.
“Kami telah memberikan rekomendasi perbaikan antara lain menyusun grand desain pembangunan pengunaan dana Otsus yang memuat target pencapaian pelaksanaan Otsus serta melibatkan MRP dan DPRP dalam tim yang dibentuk untuk menentukan besaran pembagian alokasi ke kabupaten/kota.
Dijelaskan, UU No 21 tahun 2001 memuat hal-hal yang pokok sementara untuk implementasinya membutuhkan Peraturan Pemerintah dan Perdasi atau Perdasus.
“Ini masih banyak yang belum sehingga belum bisa diimplementasikan dengan baik, dalam laporan yang kita sudah serahkan,” jelasnya.
Menurutnya, untuk grand desain harus ada target seperti sektor pendidikan, infrastruktur, kesehatan dan ekonomi kerakyatan.
“Ini kan belum ada ukuran, kita rekomensikan tolong dong buat grand desain Otsus,” jelasnya.
Sementara unit yang menangani pencairan atau menyalurkan dana Otsus tidak sesuai jadwal bahwakn terkadang sampai triwulan kedua baru dicairkan, sehingga menumpuk pada akhir tahun.
Selain itu, dalam laporan BPK RI Perwakilan Papua menyampaikan mengenai belum adanya data jumlah Orang Asli Papua (OAP).
Ditempat yang sama, Sekda Papua, Hery Dosinaen mengatakan, dengan adanya laporan efektivitas pengunaan Otsus ini dapat menjadi refrensi pemerintah pusat, pemerintah daerah dan stakeholder lain yang akan berakhir pada tahun 2021 harus grand desain yang akan dibuat.
“Kepala BPK menyampaikan bahwa semua lini harus melakukan tugas dan fungsinya dengan baik, ini sungguh luar biasa, harus ada grand desain yang betul-betul dibuat apakah Otsus berlanjut atau seperti apa yang jelas hasil audit BPK menjadi refrensi yangf luar biasa untuk semua stakeholder,” imbuhnya. (Toding)