JAYAPURA (PT) – Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua menangkap seorang ibu berinisial H (37), lantaran diduga menyelundupkan 147 paket sabu melalui jasa ekspedisi dengan rute Jayapura ke Timika, Papua.

Polisi menangkap H di Jalan Budi Utomo Timika pada Selasa siang, (14/1).

Ia diduga sebagai pemilik kardus berisi paket sabu.

Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol. Ahmad Mustofa Kamal mengatakan, penangkapan H bermula ketika anggota Opsnal Sub 3 Dit Res Narkoba Polda Papua melakukan penyelidikan di salah satu gudang pengiriman barang dan jasa di Sentani, Kabupaten Jayapura, pada Minggu (12/1) lalu.

Mereka mencurigai satu buah karton warna putih yang diplakban warna coklat dalam gudang itu.

“Setelah dibuka, di dalamnya ditemukan badcover bertuliskan Barcelona, dan didapati 147 plastik bening kecil yang di duga berisikan Narkotika jenis Sabu dari dalam paket itu,” kata Kamal di Kota Jayapura, Rabu (15/1).

Satu hari kemudian setelah anggota Opsnal Subdit 3 Dit Res Narkoba Polda Papua berangkat dari Jayapura menuju Timika, langsung melakukan penyelidikan ke tempat jasa ekspedisi yang berada di Jalan Budi Utomo. Namun hasilnya nihil.

“Anggota kembali melakukan penyelidikan ke alamat yang sama pada Selasa kemarin. Sekitar pukul 14.15 WIT mereka mengamankan seorang perempuan yang diduga pemilik dus berisi sabu tersebut,” terangnya seraya melanjutkan H langsung dibawa ke Kantor Dit Res Narkoba Polda Papua di Jayapura.

Kamal mengatakan jika pihaknya hingga kini masih melakukan pemeriksaan terhadap perempuan yang diduga sebagai pemilik Sabu itu.

Atas perbuatannya, H dijerat dengan pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

“Penyidik Direktorat Resnarkoba masih memeriksa terduga pemilik sabu tersebut untuk mengungkap kasus ini,” jelas Kamal. (Paul)

LEAVE A REPLY