SENTANI (PT) – Kepala Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas II A Jayapura, Basuki Wijoyo mengatakan, pada tahun 2020 Direktorat Jenderal Pemasyarakatan berkomitmen untuk melakukan Resolusi Tahun 2020 ada 15 item yang akan dilaksanakan secara nasional maka, Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Narkotika akan melaksanakan pemberian remisi dan program integrasi.
Pemberian remisi untuk tahun 2020 ini diperkirakan untuk mendapatkan remisi umum sebanyak 248 orang narapidana, remisi khusus Indul Fitri 55 orang, remisi khusus Natal 275 orang, dengan keseluruhan 570 orang.
“Sudah pasti kalau mereka tidak melakukan pelanggaran dan masuk register F ada kemungkinan bertambah sedikit saja dari napi baru jika memenuhi persyaratan,” katanya.
Sedangkan program integrasi, cuti bersyarat 3 orang, asimilasi 30 orang, pembebasan bersyarat 117 orang dan cuti menjelang bebas sebanyak 1 orang dengan jumlah keseluruhan 151 orang.
Untuk Program Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial di Lapas Narkotika Kelas II A Jayapura, tadinya mendapakan dana sekitar 143 Juta, namun karena pertimbangan Direktorat Jendral Pemasyarakatan maka dana itu ditarik dan dilimpahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Sumatera Barat.
“Untuk Rehabilitasi di Lapas Narkotika Kelas II A Jayapura Nihil untuk rehap,” imbuhnya.
Sementara untuk peningkatan kualitas warga binaan melaksanakan keterampilan bersertifikasi dengan mengunakan dan DIPA sebesar Rp 183 juta dan akan bekerjasama dengan Kementrian PUPR. (Irfan)