SENTANI (PT) – Polisi menerapkan hukuman unik bagi pengiriman miras ilegal melalui Bandara Sentani, Kabupaten Jayapura, Selasa, (4/2)
Bahkan, mereka diberikan hukuman sosial berupa menjadi duta kamtibmas bagi para pengirim minuman keras yang tertangkap itu.
Para pelaku yang terkait pengirim minuman keras yang berjumlah 7 orang masing-masing berinisial JP, LL, AF, TM, FI, AS dan RA diwajibkan menjadi Duta Kamtibmas dengan menyampaikan pesan-pesan agar tidak mengikuti jejak mereka ataupun sebagai pelanggar hukum dengan menyelundupkan minuman keras.
Ketujuh pelaku yang saling keterkaitan pengiriman minuman keras berhasil ditangkap pada 27 Januari 2020, dengan barang bukti berupa 33 botol minuman keras jenis wisky robinson yang hendak dibawa ke Dekai Kabupaten Yahukimo dimana dari 7 pelaku ke 6 diantaranya merupakan oknum petugas Bandara Sentani dan seorang lagi merupakan pemilik minuman keras.
Kapolres Jayapura, AKBP. Victor Dean Mackbon melalui Kapolsek Kawasan Bandara Sentani, Iptu. Ihaka Max Imoliana mengatakan, ke 7 orang yang saling keterkaitan pengiriman minuman keras diberikan hukuman dengan menjadi Duta Kamtibmas.
“Ini merupakan program dan arahan Kapolres Jayapura, sehingga pagi ini langsung kami arahkan mereka dan mempraktekannya langsung di Bandara Sentani dengan menyampaikan pesan Kamtibmas terkait kasus yang mereka alami kepada warga yang berada disana, tidak sendiri mereka juga didampingi anggota kami,” jelasnya.
Lanjut Iptu Ihaka, pelaksanaan Duta Kamtibmas dibuat untuk membuat efek jera kepada para pelaku pelanggar hukum yang telah melakukan pelanggaran hukum maupun orang lain yang mempunyai niat menyelundupkan minuman keras melalui Bandar Udara Kelas 1 Utama Sentani. (Irfan)