SENTANI (PT) – Selama dua bulan diawal tahun 2020, Polres Jayapura telah menangani 9 kasus persetubuhan anak dibawah umur alias ‘Predator’ anak.
Hal itu disampaikan Kapolres Jayapura, AKBP. Victor Dean Mackbon didampingi Kasat Reskrim, AKP. Henrikus Yossi Hendrata saat Press Conference di ruang Cycloop Polres Jayapura, belum lama ini.
Kapolres Jayapura mengungkapkan, kasus perlindungan anak memang cukup menonjol dalam 2 bulan belakangan ini.
Di bulan Januari ada 7 kasus dan Februari ada 2 kasus, yang telah diungkap sebanyak 5 kasus dengan 7 tersangka, sehingga masih ada 4 kasus yang masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan.
“Ada 5 kasus ini memang cukup menjadi perhatian publik, penyebabnya diantaranya ada yang karena minuman keras dan ada hubungan sedarah/keluarga ataupun serumah,” ungkapnya.
Dikatakan, 3 tersangka sekaligus yang melakukan penyekapan, kemudian dibawa ke tempat sepi, dalam pengaruh miras dan melakukan persetubuhan anak dibawah umur masing-masing berinisial HR (20), YM (27), YK (20) yang terjadi pada bulan Januari saat Tahun Baru, 1 Januari 2020 dengan korban kaka beradik yang terjadi di jembatan Komba Sentani.
Kemudian, ada antara anak tiri dan bapak tiri yang terjadi di Yapsi dengan tersangka berinisial WW (34), dengan memaksa dan mengancam korban yang mengakibatkan korban hamil di usia 14 tahun.
Untuk pelaku RL (49), dilaporkan memperkosa korban yang masih ada hubungan keluarga terjadi di Kampung Sereh Sentani.
Diketahui ibu korban saat memandikan anaknya, dimana ada darah saat korban buang air besar, dengan mengancam pelaku kemudian melakukan aksinya.
Ada lagi pelaku RW (27), dimana pemerkosaan ini terjadi di Kampung Yepase Depapre, antara pelaku dan korban masih hubungan keluarga dekat dimana pelaku menyekap korban untuk menonton video porno dan melakukan akisnya.
Yang terakhir antara paman dan keponakannya, dengan pelaku berinisial NE (40) yang terjadi di Kampung Ibub, Distrik Kemtuk Gresi.
Masih ada lagi kasus oknum guru olahraga berinisial SP (29) yang mencekoki muridnya dengan minuman keras kemudian diperkosa yang terjadi di Yapsi dan telah ditangani langsung atau prosesnya oleh Polsek Kaureh.
“Rata-rata korban masih berumur 8 hingga 14 tahun, perlu disampaikan juga terkadang ada kearifan lokal dimana diselesaikan secara adat, tentunya kami dari Kepolisian mempertimbangkan hal-hal tersebut, namun terkait perlindungan perempuan dan anak tetap menjadi atensi kita, jadi kita berharap kepada para tokoh-tokoh jika ada kasus terhadap anak agar tidak diselesaikan secara adat hingga bisa menjadi efek jera terhadap pelaku,” ujarnya.
Dalam kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur ini, Polres Jayapura menangani 7 pelaku ditambah 1 pelaku yang ditangani Polsek Kaureh.
Semuanya dijerat UU Perlindungan Anak pasal 76 d jo pasal 81 ayat 1 tentang Persetubuhan Anak Dibawah Umur dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Irfan/Sri)