JAYAPURA (PT) – Sebanyak 12 kabupaten di Papua mendapat rapor merah dalam program pencegahan korupsi.

Hal ini berdasarkan hasil supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga akhir tahun 2019.

Menyusul, progres tindak lanjut rencana aksi pencegahan korupsi (Korsupgah) hingga 13 Januari 2020.

Ke 12 kabupaten yang mendapat rapor merah itu yakni Kabuoaten Waropen dengan progres 11 persen, Nduga 12 persen, Tolikara 13 persen, Mamberamo Raya 14 persen.

Kabupaten Deiyai 14 persen, Mamberamo Tengah 18 persen, Pegunungan Bintang 18 persen, Lanny Jaya 19 persen, Yahukimo 20 persen, Puncak 20 persen, Intan Jaya 22 persen, dan Kabupaten Puncak Jaya 24 persen.

Sementara itu, enam kabupaten yang mendapat rapor hijau atau meningkat kesadarannya dalam pencegahan korupsi yakni Kota Jayapura 76 persen, Kabupaten Jayapura 65 persen, Keerom 64 persen, Jayawijaya 61 persen, Asmat 59 persen, dan Merauke 53 persen.

Koordinator Program Pencegahan Korupsi KPK di Provinsi Papua, Maruli Tua Manurung mengatakan, Papua termasuk salah satu provinsi di Indonesia dengan persentase pencegahan korupsi terendah kedua dengan capaian 34 persen, menyusul Papua Barat  di urutan terendah 31 persen.

Sementara, tertinggi berada pada DKI Jakarta dengan persentase pencegahan korupsi 91 persen.

“Secara umum, potensi korupsi itu ada disetiap warna rapor, tapi memang kalau dia merah memperlihatkan bahwa keseriusan dan komitmen untuk berbenah itu meragukan. Risikonya juga lebih besar,” kata Maruli saat dihubungi dari Jayapura, Rabu, (26/2).

Dia menuturkan, selama ini KPK telah memberikan pendampingan bagi Provinsi Papua dalam program aksi pencegahan korupsi.

Antara lain penggunaan aplikasi e-government, penguatan kapasitas inspektorat dan aparatur sipil negara serta optimalisasi pendapatan daerah, seperti pajak.

E-government merupakan aplikasi yang terdiri dari tiga sistem, yakni perencanaan dan penganggaran, perizinan investasi, dan pendapatan daerah.

Sistem perencanaan terdiri atas e-PapuaPuMusrenbang, e-PapuaPuRencana, dan e-PapuaPuAnggaran.

Adapun sistem perizinan investasi melalui e-PapuaPerizinanOnline dan sistem pendapatan daerah melalui e-Samsat.

Catatan KPK, 11 daerah lainnya di Papua yang perlu menseriusi upaya pencegahan korupsi yakni Kabupaten Nabire 49 persen, Supiori 42 persen, Biak Numfor 37 persen, Mimika 35 persen, Paniai 33 persen, Boven Digoel 32 persen, Kepulauan Yapen 31 persen, Yalimo 29 persen, Dogiyai 29 persen, Mappi 28 persen, dan Sarmi 26 persen.

“Khususnya untuk daerah yang masih merah memang harus diseriusi oleh bupati dan jajarannya. Begitu juga 11 daerah dengan nilai rapor kuning. Komitmen untuk berubah itu harus nyata. Kalau hanya lips service aja ya susah,” Maruli berpesan.

Menurutnya, penyebab rendahnya persentase program aksi pencegahan korupsi di Papua dikarenakan belum adanya komitmen kepala daerah, masalah ketersediaan infrastruktur seperti layanan kelistrikan dan kompetensi aparatur sipil negara yang belum memadai.

Maruli menegaskan jika KPK akan menggunakan upaya penegakan hukum apabila Pemda terkesan tidak serius dalam melaksanakan program pencegahan korupsi di 29 kabupaten/kota di Papua. (Paul/Sri)

LEAVE A REPLY