SENTANI (PT) – Satuan Narkoba Polres Jayapura memusnahkan 682 gram narkotika jenis ganja di halaman Mapolres Jayapura, Kamis, (5/3).
Pemusnahan ganja itu dipimpin Kapolres Jayapura, AKBP. Dr. Victor Dean Mackbon yang diwakili Wakapolres Jayapura, Kompol. Iip Syarif Hidayat didampingi Pjs. Kasat Narkoba Ipda. Helmi Saputro serta disaksikan langsung jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Jayapura Irmayani Tahir.
Ganja itu didapat dari 2 pelaku pengedar berinisial FS (24) dan SM (23) dengan cara dibakar.
Wakapolres Jayapura saat press conference mengatakan, pemusnahan ganja yang didapat dari 2 orang pelaku pengedar, dimana sebelumnya mereka telah ditangkap di dua lokasi dan waktu yang berbeda.
“Pelaku FS (24) diketahui membawa 30 paket ganja saat melewati pemeriksaan X-ray yang hendak menuju ke Timika dan diamankan petugas Avsec Bandara Sentani dengan berat barang bukti 472 gram, sedangkan pelaku SM (23) ditangkap saat hendak menuju Lapas Narkotika Doyo Baru, rencananya dia akan menyelundupkan 15 paket ganja seberat 214 gram ke seseorang narapidana yang sudah memesan sebelumnya,” jelasnya.
Lanjut Kompol Iip, setelah dikurangi masing-masing 2 gram untuk pembuktian persidangan dan uji laboratorium di BPOM, seberat 682 gram ganja dimusnahkan dengan cara dibakar di tempat yang sudah disiapkan, saat ini tim masih melakukan pengembangan terhadap pemesan yang ada di Timika maupun yang berada di Lapas Narkotika Doyo Baru.
Kedua pelaku masing-masing FS (24) dan SM (23) saat ini sudah mendekam di sel tahanan Mapolres Jayapura, keduanya dijerat dengan pasal 111 ayat (1) Undang – Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (ai/sri)