JAYAPURA (PT) – Panitia Besar Pekan Olahraga Nasional (PB PON) Papua melakukan rasionalisasi anggaran terhadap pembiayaan di masing-masing bidang.

Rasionalisasi tersebut dilakukan atas usulan dari Pengawasan keuangan negara/daerah dan pembangunan nasional (BPKP).

Ketua Harian PB PON Papua, Yunus Wonda mengatakan, kegiatan rapat koordinasi dengan masing-masing bidang di PB PON terkait dengan hasil review (usulan) dari BPKP terkait anggaran yang dibuat oleh seluruh bidang.

“Jadi, ada catatan BPKP yang harus kita ikuti dan kita merasionalkan anggaran sesuai dengan arahan BPKP,” kata Yunus Wonda kepada wartawan usai rapat di Kantor PB PON Papua, Selasa (10/3).

Yunus menuturkan, anggaran yang diajukan PB PON kepada Pemerintah Provinsi Papua maupun Presiden Joko Widodo sebesar Rp 4,8 triliun.

Dimana, Pemerintah Provinsi Papua sudah menganggarkan sebesar Rp 2,3 triliun anggaran PON dalam APBD Papua 2020.

Kemudian, rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu di Jakarta, Pemerintah Provinsi Papua dan PB PON juga ada minta bantuan penambahan anggaran sebesar Rp 2,7 triliun.

Namun, dari evaluasi BPKP terhadap anggaran PON Papua, kebutuhan anggaran hanya sebesar Rp 4,6 triliun.

“Hasil usulan dari BPKP bahwa anggaran PON yang dianggap normal adalah Rp 4,6 triliun, sehingga ada beberapa bidang yang harus merasionalkan anggarannya,” katanya.

Yunus menambahkan, PB PON Papua sangat bersyukur dalam penyusunan tim badan anggaran di masing-masing bidang, karena PB PON  terus didampingi oleh BPKP, inspektorat, kejaksaan, dan juga LKPP, sehingga diharapkan tertib adminitrasi bisa berjalan sesuai dengan mekenisme yanga ada hingga pelaksanaan PON selesai.

Sebelumnya, Direktur Advokasi Pemerintah Daerah Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), M. Aris Supriyanto, mengatakan, PB PON bukan Satuan Kerja (Satker) dari Pemerintah Provinsi Papua.

Oleh karena itu, proses pengadaan berbeda dengan proses pengadaan pemerintah, maka diperlukan aturan yang jelas.

Maka, rapat koordinasi ini untuk melihat dan memilah  pekerjaan yang akan ditender, sehingga barang yang dibeli nanti bisa tiba tepat waktu di masing-masing venue PON XX 2020.

“Anggaran yang berada di PB PON ini dana Hibah, maka kita akan melakukan pendampingan, sehingga proses pengadaan bisa berjalan lancar dan tidak ada masalah kedepan,” ucapnya.

Menurutnya, penggunaan anggaran sendiri harus digunakan dengan sebaik-baiknya.

Bahkan, untuk mencegah terjadinya gratifikasi dari anggaran PON, pihaknya mendapat mendat dari Presiden Joko Widodo melalui Inpres No 1 tahun 2020 tentang PON Papua.

“Sesuai dengan Inpres PON, LKPP diberikan mandat oleh presiden untuk melakukan pendampingan, suvervisi terkait dengan pengadaan PON secara keseluruhan, baik pengadaan di PB PON Papua maupun yang di Kementerian terkait,” imbuhnya. (lam/sri)

LEAVE A REPLY