JAYAPURA (PT) – Dalam rangka pencegahan penyebaran virus corona atau covid 19 di Papua, maka Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Papua resmi mengeluarkan fatwa No 28 tahun 2020 tentang panduan kaifiat takbir dan shalat idul fitri saat pandemi covid 19 yang mana menginstruksikan agar seluruh masyarakat muslim di Papua melaksanakan shalat id di rumah masing-masing.

Demikian diungkapkan Ketua MUI Provinsi Papua, KH. Syaiful Islam Al Payage kepada wartawan di Jayapura, Selasa (19/5) usai melakukan pertemuan dengan Wakil Gubernur Papua, Klemen Tinal, MUI, Kanwil Agama, NU dan Muhamdiyah.

“Dari hasil pertemuan dengan Wakil Gubernur dan ormas Islam di Papua sepakat bahwa sholat idul fitri tidak dilakukan dan dilakukan dirumah masing-masing,” ujarnya.

Menurutnya, ditiadakannya shalat idul fitri ini mengingat covid-19 di Indonesia semakin meningkat, hal ini merupakan tindaklanjut kesepakatan dari pemerintah pusat hingga daerah.

“Shalat berjamaah ditiadakan untuk menghindari penularan Covid-19,”jelasnya.

Untuk menindaklanjuti fatwa tersebut hingga ke kabupaten/kota, maka akan pertemuan lagi antara Pemprov bersama ormas Islam dan Bupati dan Wali Kota agar ada kesepakatan bersama.

“Kita di Papua tidak ada zona merah, hijau atau kuning, jika kita melihat berdasarkan zona nanti akan ada kecemburuan sosial rasa ketidakadilan serta berpotensi penularan,” tegasnya.

Mengenai adanya kabupaten memberi izin pelaksanaan shalat idul fitri, maka ia menyebut izin yang dikeluarkan tersebut dibatalkan.

“Pemkab harus mematuhi fatwa MUI Provinsi Papua maupun Pemerintah Pusat dalam memerangi pandemi covid-19. Kita semua inginkan virus tersebut cepat berlalu sehingga kita dapat beraktifitas seperti biasanya. Untuk itu, mari kita sama-sama mengikuti protokol kesehatan yang sudah ditentukan,” katanya lagi.

Sementara itu, Wakil Gubernur Papua, Klemen Tinal menghimbau kepada umat muslim di Papua untuk tidak melakukan salat idul fitri berjamaah, tetapi hanya dilakukan di rumah masing-masing.

“Kami baru melakukan pertemuan dengan tokoh agama dalam hal ini MUI, Kanwil Agama, NU dan Muhamdiyah. Keputusannya, tidak ada salat idulfitri berjamaah tetapi dilakukan di rumah masing-masing,” kata Klemen.

Dikatakan, himbauan ini sudah sesuai koordinasi pihaknya dengan Menteri Dalam Negeri, Panglima TNI dan Kapolri agar bagaimana sama-sama dengan pemerintah menerapkan protokol kesehatan yang dikeluarkan oleh Kemenkes No 20 tahun 2020.

“Puji Tuhan bahwa tokoh-tokoh agama sangat memahami kondisi yang terjadi selama saat ini. Bahkan sudah ada fatwa dari MUI soal larangan tersebut. Besok, saya akan teleconference dengan Bupati dan Wali Kota Se-Papua untuk sosialisasikan hal tersebut sehingga tidak ada satu daerahpun yang melanggar apa yang sudah ditetapkan oleh Penerintah Pusat,” tandasnya. (ing/rm)

LEAVE A REPLY