JAYAPURA (PT) – Dinas terkait yang menangani bantuan kemasyarakatan selama pandemi Covid-19 diminta segera menyampaikan laporan pertanggungjawaban.
Demikian disampaikan Asisten I Bidang Pemerintahan Sekda Papua, Doren Wakerkwa, SH dalam arahannya pada apel pagi dihalaman Kantor Gubernur, Senin (15/6).
“Hari ini terakhir, jadi segera buat laporan penggunaan, supaya dilapor kepada Gubernur melalui Kepala Badan Keuangan. Jangan lupa, jangan main-main dinas yang menangani bantuan kemasyarakatan,”tegasnya.
Menurutnya, alokasi anggaran yang digunakan untuk penanganan dan pencegahan Covid-19 merupakan dana recofusing sehingga perlu dibuatkan laporan penggunaannya.
“Karena dana tersebut merupakan dana recofusing, kalau tidak dilaporkan segera ke pusat maka kita bisa kena finalty,”terangnya.
Sekedar diketahui, Pemerintah Provinsi Papua mengalokasikan tambahan anggaran senilai Rp 312 miliar untuk menangani Covid-19 di Papua.
Sebelumnya, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Papua, Yohanis Walilo mengaku total anggaran penanganan pandemi Covid-19 di Papua mencapai Rp 312 miliar.
“Khusus untuk menangani masalah kesehatan, penanganan dampak ekonomi dan untuk jaring pengaman sosial,” beber Walilo. (ing/rm)