JAYAPURA (PT) – Pemerintah Provinsi Papua memperketat keluar masuknya jalur manusia keluar Papua ditengah pandemi Covid-19.
Wakil Gubernur Papua, Klemen Tinal, SE, MM mengatakan, warga masyarakat yang tidak memiliki KTP Papua yang terjebak lockdown di Papua sudah bisa kembali ke daerahnya masing-masing.
Namun, setiap warga masyarakat yang tak memiliki KTP Papua wajib menandatangani surat pernyataan tidak kembali ke Papua selama masa pandemi Covid-19 dalam masa kurung waktu satu tahun.
“Ya, surat pernyataan ini berlaku bagi warga masyarakat yang tak memiliki KTP Papua,” tegas Wagub Klemen Tinal kepada wartawan usai melakukan rapat koordinasi penanganan Covid-19 dengan Forkompinda Papua, Kamis (18/6).
Wagub menjelaskan, pemerintah juga telah memutuskan membuka jalur transportasi udara seminggu dua kali.
“Kita buka penerbangan transportasi dan lain sebagainya tapi diutamakan untuk warga yang terjebak lockdown dan sudah bisa kembali ke daerahnya masing-masing dan untuk yang bekerja seperti TNI/Polri maupun pegawai negeri,” ujarnya.
Menurut wagub, kabupaten lain seperti Mimika, Merauke, Biak dan Nabire juga sudah bisa membuka jalur transportasi udara, tetapi diatur dengan baik dan tetap mengacu pada protokol kesehatan Covid-19.
Untuk masyarakat yang memiliki KTP Papua, Wagub berharap tetap berada di daerah masing-masing.
“Masyarakat mau pulang ke kampung halamannya karena sudah selesai pekerjaan dan lain sebagainya silakan, tapi jangan balik ke Papua, sampai keadaan normal kembali,” ucapnya.
Diketahui sejak Pemerintah Provinsi Papua membuka jalur transportasi udara dan laut, ribuan orang sudah kembali ke daerahnya masing-masing, baik menggunakan moda transportasi udara maupun kapal laut. (lam/rm)